RESPONSULTENG - Roy Suryo tidak ditahan usai menjalani 12 jam pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Roy Suryo keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.20 WIB dengan kondisi lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke mobilnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Roy Suryo diperbolehkan pulang. Ia tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya.
"(Roy Suryo) Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan 12 Jam, Roy Suryo Tidak Ditahan
Zulpan menjelaskan, kondisi kesehatan menjadi alasan tidak dilakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
"Ya (alasannya) sakit," ujar Zulpan.
Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa candi Borobudur. Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.
Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Baca Juga: Sejarah Hari Anak Nasional dan Pengesahan Undang-undang Tentang Kesejahteraan Anak
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur itu pada Jumat, 10 Juni, sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakangan kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Peninjauan berbagai Infrastruktur Pendukung Wisata, Ini Pesan Presiden
Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut.
Roy Suryo menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.***