Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Bagi Jemaah Haji Guna Pencegahan Jumlah Penularan Covid-19

- 20 Juli 2022, 18:31 WIB
Ilustrasi Covid-19 Subvarian Omicron BA 4 dan BA 5
Ilustrasi Covid-19 Subvarian Omicron BA 4 dan BA 5 /Pixabay/

RESPONSULTENG - Kenaikan angka Covid-19 di Indonesia sampai saat ini terus menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat

Langka pencegahan penyebaran wabah tersebut juga terus ditingkatkan.

Salah satunya adalah pemberlakuan aturan wajib menjalani skrining atau tes kesehatan cegah penularan Covid-19 bagi jemaah haji Indonesia yang pulang dari Arab Saudi.

Informasi tersebut sebagaimana dikutip Responsulteng dari berita prfmnews.id berjudul "Kemenkes Wajibkan Semua Jemaah Haji Jalani Skrining Kesehatan Cegah Jumlah Penularan Covid-19 Naik".

Baca Juga: Hewan Ternak Mati Karena PMK Akan Diganti Oleh Pemerintah!!

Aturan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diatur dalam Surat Pemberitahuan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor SR.03.4/C/3519/2022 tentang Perubahan Ketentuan Bagi Pengawasan yang berlaku per 15 Juli 2022.

Sebelumnya, Kemenkes menerapkan aturan pemeriksaan skrining Antigen Covid-19 hanya pada 10 persen dari jumlah jemaah haji setiap kloter yang tiba kembali di Tanah Air.

"Kini (tes Antigen Covid-19) menjadi dilakukan terhadap seluruh jemaah haji yang kembali ke Indonesia," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Budi Sylvana, dikutip prfmnews.id dari ANTARA pada Rabu, 20 Juli 2022.

Baca Juga: Ingat, Ini Larangan bagi Jemaah Haji Selama di Madinah

Sehingga, Budi menegaskan bahwa setiap anggota jemaah haji yang tiba di setiap debarkasi langsung diminta jalani tes Antigen Covid-19.

Halaman:

Editor: Rahmat Hidayatullah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah