Ingat, Ini Larangan bagi Jemaah Haji Selama di Madinah

- 20 Juli 2022, 17:30 WIB
Jemaah Haji berada di Masjid Nabawi Madinah. Pemeritah Arab Saudi akan mengenakan denda 10 Ribu Riyal bagi jemaah haji yang tidak mengantongi izin melaksanakan ibadah haji.
Jemaah Haji berada di Masjid Nabawi Madinah. Pemeritah Arab Saudi akan mengenakan denda 10 Ribu Riyal bagi jemaah haji yang tidak mengantongi izin melaksanakan ibadah haji. /pixabay/ dinar aulia/



RESPONSULTENG - 
Jemaah haji kembali diingatkan untuk tidak merokok di sekitar Masjid Nabawi dan Hotel di Madinah.

Sebab, ada larangan dari Kerajaan Arab Saudi dan jika dilanggar ada sanksi berupa denda.

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan aturan dan melarang keras jemaah dari negara manapun untuk merokok di sekitar Masjid Nabawi

Hal itu dipertegas dengan pernyataan Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Akhmad Fauzin, saat memberikan Konferensi Pers dari tanah suci

Baca Juga: Pemulangan Jemaah Haji, 14.393 Jemaah Tiba di Indonesia

Fauzin menyampaikan bahwa merokok sembarangan dapat mengganggu aktivitas jemaah, bisa mengakibatkan polusi, dan juga bisa menyebabkan kebakaran.

"Larangan ini berlaku sepanjang waktu dan tidak hanya pada saat musim haji berlangsung," kata Fauzin.

Baca Juga: Imbauan bagi Jemaah Haji Indonesia, Ini Poinnya

Untuk itu, lanjut Fauzin, kepada siapa saja yang terbukti dan tertangkap melanggar ketentuan tersebut, akan diberikan sanksi teguran lisan sampai hukuman kurungan.

"Pemerintah mengimbau agar jemaah haji Indonesia tetap mematuhi ketentuan tersebut demi kesehatan jemaah, kenyamanan dan keamanan lingkungan Masjid Nabawi," ujar Fauzin.***

Halaman:

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah