Lengkapi dari Sekarang, Ini 7 Data yang Harus Valid Sebelum Daftar PPPK 2022

- 17 Juli 2022, 05:45 WIB
Ilustrasi pelamar PPPK 2022
Ilustrasi pelamar PPPK 2022 /Menpan RB

RESPONSULTENG - Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru pada 2022 akan dibuka oleh pemerintah.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 telah terbit.

Permen PAN-RB itu menyatakan bahwa pelamar dapat mendaftar seleksi PPPK ditentukan atas dua kategori, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

Terbitnya Permen PAN-RB 20/2022 menjadi dasar pengadaan PPPK Guru di daerah.

  1. Baca Juga: Insan Pers Harus Pahami Suasana Batin Korban Pelecehan
  2. Baca Juga: Ingin Setara Wali, Ini yang Harus Diamalkan Suami
  3. Baca Juga: Respons Cepat Rektor, SK Panitia Pilrek Untad Sudah Ditandatangan

Untuk itu, menjelang seleksi, guru atau pelamar wajib memperhatikan persyaratan.

Utamanya terkait kelengkapan administrasi atau data penting.

Kelengkapan administrasi atau data penting perlu dipersiapkan agar peluang lulus lebih besar.

Baca Juga: Kemendikbudristek Dorong Satuan Pendidikan untuk Terapkan Kurikulum Merdeka Belajar

Disadur dari berbagai sumber, setidaknya ada 7 data kelengkapan administrasi yang wajib ada dan valid sebelum mengikuti seleksi PPPK 2022.

Halaman:

Editor: Taqyuddin Bakri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah