RESPONSULTENG - Pada siaran pers 6 Juli 2022, Ombudsman RI menyampaikan adakanya perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik yang dilakukan oleh BPJS.
Seperti yang dilansir pada situs resmi Ombudsman RI diketahui bahwa dalam pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Ombudsman RI menemukan tiga bentuk maladministrasi
"Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, BPJS Ketenagakerjaan terbukti maladministrasi berupa tindakan tidak kompeten, penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut dalam pelaksanaan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial," tegas Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Tegaskan Akan Pecat Kepala Sekolah yang Lakukan KKN
Adapun bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial diantaranya:
1. Bentuk maladministrasi Tdak Kompeten
Bentuk maladministrasi tidak kompeten yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan di antaranya pelaksanaan akuisisi kepesertaan Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) tidak berjalan optimal. Selain itu berdasarkan informasi dari Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak optimal dalam mengawal pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
2. Bentuk penyimpangan prosedur
Bentuk penyimpangan prosedur yang ditemukan Ombudsman RI di antaranya pencairan klaim secara kolektif melalui HRD perusahaan, perbedaan penetapan usia pensiun antara perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan, belum dilaksanakannya upaya penyelarasan regulasi untuk optimalisasi akuisisi kepesertaan dan pelayanan klaim manfaat.