RESPONSULTENG - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Johanis Tanak berpeluang dipilih oleh Presiden sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini, satu kursi Pimpinan KPK kosong usai Lili Pantauli Siregar mengundurkan diri dan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Persetujuan Presiden tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 tentang pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK.
Baca Juga: Pengganti Lili Pantauli Siregar, Ini Penjelasan Presiden
Presiden Joko Widodo, seperti diberitakan sebelumnya, dalam kunjungan kerjanya di Subang, Jawa Barat menyampaikan Ia akan secepatnya mengirim surat ke DPR untuk pengganti Lili Pantauli Siregar.
Pernyataan Presiden sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam Pasal 33 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2019 disebutkan "Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI".
Baca Juga: Protokol Kesehatan Ditegakkan Lagi! Kasus Covid di Indonesia Melonjak Tajam
Peluang Johanis Tanak terbuka sebab Ia masuk dalam sepuluh besar calon anggota/pimpinan KPK yang dipilih oleh DPR pada 2019 lalu.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng berpeluang dipilih oleh Presiden Joko Widodo untuk diajukan ke DPR RI sebagai pengganti Lili Pantauli Siregar.