Dalam UU KPK Pasal 33 Ayat 2 disebut "Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29".
Baca Juga: BNPB Kembali Meraih Opini Tertinggi Yaitu Wajar Tanpa Pengecualian
Jika terpilih, pengganti Lili Pantauli Siregar akan menjabat sebagai Pimpinan/Anggota KPK sampai Desember 2023.
Hal itu sesuai penegasan lanjutan Pasal 33 Ayat 3 UU KPK yang berbunyi "Anggota pengganti Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan".
Adapun calon Pimpinan/Anggota KPK yang masuk sepuluh besar selain lima pimpinan/anggota KPK terpilih adalah I Nyoman Wara, Auditor pada Badan Pemeriksa Keuangan; Johanis Tanak, jaksa pada Kejaksaan Agung; Lutfhi K Jayadi, dosen Universitas Muhammadiyah Malang.
Baca Juga: Terlihat Sepele, Jika Dibiarkan Bintitan di Mata Akan Begini
Lalu ada Roby Arya Brata, Asisten Deputi Ekonomi Makro, Perencanaan Pembangunan, dan Pengembangan Iklim Usaha, Sekretariat Kabinet; dan Sigit Danang Joyo, Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan.***