Johanis Tanak Berpeluang Dipilih Presiden sebagai Pengganti Lili Pantauli Siregar, Ini 4 Nama Lainnya

- 13 Juli 2022, 08:29 WIB
KPK
KPK /Instagram @official.kpk

Dalam UU KPK Pasal 33 Ayat 2 disebut "Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29".

Baca Juga: BNPB Kembali Meraih Opini Tertinggi Yaitu Wajar Tanpa Pengecualian

Jika terpilih, pengganti Lili Pantauli Siregar akan menjabat sebagai Pimpinan/Anggota KPK sampai Desember 2023.

Hal itu sesuai penegasan lanjutan Pasal 33 Ayat 3 UU KPK yang berbunyi "Anggota pengganti Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan".

Adapun calon Pimpinan/Anggota KPK yang masuk sepuluh besar selain lima pimpinan/anggota KPK terpilih adalah I Nyoman Wara, Auditor pada Badan Pemeriksa Keuangan; Johanis Tanak, jaksa pada Kejaksaan Agung; Lutfhi K Jayadi, dosen Universitas Muhammadiyah Malang.

Baca Juga: Terlihat Sepele, Jika Dibiarkan Bintitan di Mata Akan Begini

Lalu ada Roby Arya Brata, Asisten Deputi Ekonomi Makro, Perencanaan Pembangunan, dan Pengembangan Iklim Usaha, Sekretariat Kabinet; dan Sigit Danang Joyo, Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan.***

Halaman:

Editor: Taqyuddin Bakri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah