Tidak Boleh Mendaftar Program Prakerja Gelombang 36! Ini Daftarnya

- 12 Juli 2022, 04:05 WIB
Jadwal Ditutupnya Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 36.
Jadwal Ditutupnya Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 36. /Instagram @prakerja.go.id

RESPONSULTENG - Program Kartu Prakerja adalah salah satu program andalan dari pemerinta Presiden Joko Widodo saat ini dan kini prakerja gelombang 36 sudah dibuka.

Program prakerja gelombang 36 diperuntukan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang telah berumur 18 tahun.

Namun tidak semua orang bisa mendaftar prakerja gelombang 36, ada beberapa jabatan tertentu yang tidak diperkenankan untuk mendaftar.

Baca Juga: Prediksi Sebaran Hujan Wilayah Indonesia

Berikut ini dikutip responsulteng.com dari situs resmi pemerintah seputar prakerja penjelasan mengenak orang-orang yang tidak bisa mendaftar prakerja gelombang 36.

Semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar. Namun, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Itulah beberapa golongan yang tidak diperkenkan untuk mendaftarkan diri pada program prakerja gelombang 36.

Baca Juga: Terus Beli Pemain. Arsenal Tertarik Datangkan Ngolo Kante Dari Chelsea

Kalau kamu ada dalam daftar tersebut sebaiknya hentikan niatmu untuk mendaftar karena pasti tidak akan diterima.

Halaman:

Editor: Muhammad Basir-Cyio

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah