Pesantren ‘Mas Bechi’ Dibekukan Kemenag, Aksi Petugas Sempat Dihalangi Simpatisan

- 7 Juli 2022, 20:25 WIB
Tampang Mas Bechi, buronan kasus pencabulan di Jombang.
Tampang Mas Bechi, buronan kasus pencabulan di Jombang. /Instagram/@kameraperistiwa


RESPONSULTENG - 
Izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah atau yang dikenal dengan nama lengkap Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur dicabut oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Pencabutan izin Pesantren Shiddiqiyyah dirilis langsung di laman resmi Kemenag.

Tindakan tegas diambil Kemenag karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT atau Mas Bechi merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Baca Juga: Tegas! Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Terbukti, saat pihak kepolisian dari Polda Jatim akan mengamankan Mas Bechi, aparat mendapatkan perlawanan karena dari simpatisannya di Pesantren Shiddiqiyyah.

Terkait itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengatakan pencabulan yang dilakukan Mas Bechi bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. 

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ujar Waryono.

Baca Juga: Viral Kasus Pemalakan di Tempat Wisata Bangsring, Bupati Banyuwangi Berikan Klarifikasi

Untuk itu, pihaknya saat ini mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah. Ia mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. 

Halaman:

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x