Tegas! Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah

- 7 Juli 2022, 18:47 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono /Kemenag


RESPONSULTENG - 
Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. 

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. 

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,”  kata Waryono di Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022, dalam rilis Kemenag.

Baca Juga: Kemenag Tetapkan Kriteria Hewan Kurban Idul Adha 1443 H

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT atau akrab disapa Mas Bechi merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. 

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ujar Waryono.

Baca Juga: Bakteri Dapat Sebabkan 6 Penyakit dan Ancam Nyawa

Dikatakan Waryono, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

Halaman:

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah