RESPONSULTENG - Idul Adha 1443 H atau tahun 2022 tinggal menghitung hari seluruh umat muslim menuju hari raya idul Adha itu.
Kementerian Agama diketahui telah menerbitkan mengenai kriteria hewan kurban yang layak pada hari raya idul Adha 1443 H/2022 M.
Belakang ini, banyak hewan ternak di beberapa wilayah Indonesia terkena wabah PMK. Dalam mencegah wabah tersebut meluas maka pemerintah segera melakukan vaksinasi.
Baca Juga: Selalu Sibuk Dengan Pekerjaan, Zodiak Ini Dambakan Liburan Sejenak
Sementara itu menyembelih hewan kurban di hari raya idul Adha hukumnya Sunnah muakkad atau sangat dianjurkan.
Melalui surat edaran Menag Nomor 10 Tahun 2022, Pemerintah mengatur kriteria hewan yang dapat dijadikan hewan kurban.
Berikut ini merupakan kriteria hewan kurban yang layak dikurbankan pada hari raya idul Adha 1443 H/2022 M.
Jenis hewan ternak meliputi unta, sapi, kerbau dan kambing. Dengan syarat cukup umur.
Unta berusia minimal lima tahun, sapi dan kerbau berusia minimal dua tahun dan kambing berusia minimal satu tahun.