Mendekati Idul Adha 2022. Berikut Hukum Kurban Saat Wabah PMK Berdasarkan Penjelasan Fatwa MUI

- 6 Juli 2022, 20:38 WIB
Sumber Foto: Pixabay, Kumpulan Hewan Ternak Sapi 
Sumber Foto: Pixabay, Kumpulan Hewan Ternak Sapi  /Akhmad Usmar/

RESPONSULTENG - Mendekat Hari Raya Idul Adha 2022 berbagai persiapan penyembelihan hewan kurban gencar dipersiapkan.

Ditengah maraknya wabah PMK saat ini membuat banyak masyarakat bertanya-tanya mengenai kriteria penyembelihan hewan.

Dikutip ResponSulteng dari berita prfmnews.id berjudul "Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK, Simak Fatwa MUI Berikut Ini" menjelaskan informasi seputar penyembelihan hewan kurban yang sah dan tidak menurut Majlis Ulama Indonesia (MUI), di saat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan sedang merebak

Sebagaimana dikutip prfmnews.id dari MUI, hukum hewan kurban saat wabah penyakit PMK sudah difatwakan oleh MUI.

Baca Juga: Waspada PMK di Indonesia, Simak Enam Langkah Yang Dilakukan BNPB

"Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," jelas MUI.

Menurut MUI, hewan yang terkena PMK dinyatakan sah saat disembelih, jika memenuhi ketentuan yakni, memiliki gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Sedangkan hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Resep Rendang Sapi Yang Empuk dan Enak Goyang Lidah

Hal tersebut disampaikan MUI, agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, serta menghimbau semua pihak untuk

Halaman:

Editor: Akhmad Usmar

Sumber: prfmnews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah