Obati Covid-19 Dengan Tanaman Herbal? Berikut Penjelasanya

- 5 Juli 2022, 12:38 WIB
Ilustrasi Covid 19 - Update kasus di Indonesia
Ilustrasi Covid 19 - Update kasus di Indonesia /Pexels/Pixabay

RESPONSULTENG - Covid-19 yang menjangkit dunia beberapa tahun belakangan ini sampai saat ini terus dilakukan penelitian guna mendapatkan obat pencegahannya.

Penanganan Covid-19 dapat dilakukan dengan berbagi cara baik secara medis maupun non medis.

Segara treatment guna pencegahan dan pengobatan Covid-19 sering dilakukan seperti pengobatan terapi

Pengobatan terapi pun bisa beragam jenisnya, seperti pengobatan terapi menggunakan tanaman herbal.

Baca Juga: Fauzi Baadilla Angkat Bicara Terkait Isu Penyelewengan Dana Umat oleh ACT

Dikutip ResponSulteng dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "Tanaman Herbal Diklaim Berpotensi Menjadi Obat Terapi Covid-19, Apa Saja?" Mejelaskan bahwa pengobatan terapi tahaman herbal merupakan salah satu pengobatan yang dapat dilakukan selain antivirus.

Hal tersebut juga didukung oleh pernyataan dari Prof. Dr. apt. Maksum Radji, Guru Besar Farmasi FIKES UEU dan Purnabakti Guru Besar FF UI.

"Selain antivirus, terdapat pula tanaman herbal yang berpotensi menjadi pilihan obat terapi Covid-19. Dalam kolaborasi penelitian oleh UI dan IPB, disebutkan bahwa golongan senyawa yang berpotensi menjadi suplemen dalam penanganan Covid-19 adalah hesperidin, rhamnetin, kaempferol, quercetin, dan myricetin yang terkandung dalam buah jambu biji, kulit jeruk, serta daun kelor,“ kata Prof. Dr. apt. Maksum Radji dalam diskusi publik mengkaji serangkaian penelitian dan pengembangan yang telah dilakukan oleh tenaga medis sebagai strategi kuratif Covid-19‎ yang berlangsung secara daring belum lama ini.

Baca Juga: Peringatan Hari Bhayangkara, Tiga Personel Polri Dapat Bintang Bhayangkara Nararya

‎Ia menjelaskan pula terkait algoritma terapi Covid-19 yang berisi tata laksana penanganan serta langkah pengobatannya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Badan POM, apt. Dra. Togi Junice Hutadjulu, MHA mengatakan, terdapat empat jenis obat yang telah mendapatkan izin Emergency Use Authorization (EUA) sebagai obat terapi Covid-19 di Indonesia saat ini.

Keempat obat tersebut adalah Favipiravir, Remdesivir, Regdanvimab, dan Molnupiravir.

Lalu dalam Informatorium Edisi 3 yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tercantum nama-nama obat terapi Covid-19 yang termasuk golongan antivirus, antara lain Favipiravir, Remdesivir, Molnupiravir, Proksalutamid, dan Oseltamivir,” ujar Togi.

Baca Juga: Kebijakan Penggunakan Fasilitas Umum. Pemerintah: Wajib Vaksin Booster

Meskipun data dari BPOM menunjukkan industri farmasi di Indonesia sedang dalam tahap persiapan produksi obat antivirus Covid-19, dan sebagian di antaranya telah aktif memproduksi obat tersebut, Togi mengingatkan bahwa tidak ada obat yang benar-benar aman.
Hal itu karena setiap obat pasti memiliki efek samping.

Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan laman situs resmi BPOM atau aplikasi Halo BPOM untuk memperoleh informasi yang akurat terkait obat-obatan, sehingga terhindar dari hoaks.

Adanya kolaborasi antarpeneliti juga diperlukan untuk terus mengkaji dan mengembangkan materi potensial yang dapat digunakan sebagai cikal bakal obat Covid-19, termasuk di dalamnya tanaman herbal.

Baca Juga: Gelar Ratas, Presiden Joko Widodo Minta Vaksinasi Dosis Ketiga Digencarkan

Dengan beredarnya berbagai jenis obat Covid-19, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menyaring informasi yang dapat dilakukan dengan membaca laman situs resmi BPOM selaku sumber yang akurat dan pihak yang berwenang dalam mengatur regulasi obat dan makanan di Indonesia.‎***(Bambang Arifianto/PikiranRakyat.com)

Editor: Rahmat Hidayatullah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah