RESPONSULTENG – Usaha Karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu, saat ini dalam penyegelan aparat setelah menjadikan Miras sebagai salah satu daya tarik.
Pihak berwajib tidak memberi toleransi, dengan alasan apapun jika Karaoke Ayu Ting Ting menjadikan Miras sebagai objek jualan bagi pengunjung.
Oknum yang mensuplai Miras ke Karaoke Ayu Ting Ting, kini harus berurusan dengan aparat kepolsian setempat.
Baca Juga: Anggota TWICE Nayeon Mencapai Rekor Mengesankan Dengan Album Solonya
Demikian dikutip Responsulteng.com dari Berita Pikiran Rakyat berjuudul “Pemasok Miras Oplosan di Karaoke Ayu Ting Ting Diamankan Polisi Usai Tewaskan Pengunjung”.
Kepolisian Resor Bengkulu mengamankan seorang pemasok miras Karaoke Ayu Ting Ting oplosan berinisial AM di Kabupaten Raja Lebong, Sabtu, 2 Juli 2022.
Kapolres Bengkulu AKB Andi Daddy Nur Cahyo melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau menjelaskan kronologi penangkapan pemasok miras oplosan ke Karaoke Ayu Ting Ting.
Dia menjelaskan, penangkapan AM (27) dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa ada tiga orang yang meninggal akibat overdosis meminum miras di tempat hiburan Karaoke Ayu Ting Ting.
Baca Juga: Terlihat Santai, Ternyata Zodiak Ini Memiliki Banyak Akal
"Penangkapan AM setelah pihaknya bekerja sama dengan anggota tim Opsnal Polres Rejang Lebong," tutur Malau dikutip dari Antara.