Pertama, Dinas Pemuda dan Olahraga diminta menyusun desain keterlibatan para pihak, berikut mengembangkan opsi untuk memperoleh pembiayaan mandiri dan rencana pengelolaan pendapatannya.
Baca Juga: Rudal Rusia Hantam Mal di Ukraina Menewaskan 16 Orang
Kedua, Dinas Pemuda dan Olahraga dan PT Jakpro agar lebih intensif dalam memperjelas keberlanjutan kegiatan dan membuat rencana-rencana antisipasi kendala yang akan muncul.
Ketiga, Dinas Pemuda dan Olahraga berkoordinasi dengan PT Jakpro untuk mengevaluasi hasil studi kelayakan secara andal dan menyesuaikan dengan kondisi terbaru dampak dari Covid-19 Terhadap rekomendasi tersebut Pemprov DKI Jakarta telah melakukan tindak lanjut dan dinyatakan telah sesuai oleh BPK RI.
Pemprov DKI Jakarta telah melakukan studi kelayakan kembali penyelenggaraan Formula E dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.
Hasil studi kelayakan tersebut menyatakan bahwa kelanjutan penyelenggaraan Formula E akan dilakukan dengan pembiayaan mandiri oleh PT Jakpro dengan skema Business to Business (B2B).
Selain itu hasil studi kelayakan juga menunjukkan bahwa terdapat potensi manfaat finansial, manfaat ekonomi dan manfaat reputasional.
Berdasarkan hasil studi kelayakan tersebut maka penyelenggaraan Formula E layak dilaksanakan.*** (Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.com)