Pengacara Kondang Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi

- 17 Juni 2022, 19:15 WIB
Lemah Hukum, Hotman Paris Sebut Rizky Aditya Tak Wajib Nafkahi Anak Wenny Ariani
Lemah Hukum, Hotman Paris Sebut Rizky Aditya Tak Wajib Nafkahi Anak Wenny Ariani /Instagram/@hotmanparisofficial

RESPONSULTENG - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali diaporkan kepolisi pada Kamis, 16 Juni 2022.

Hotman dilaporkan oleh Andar Situmorang ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik atau pelanggaran UU ITE.

Dalam laporan itu juga disebut dua saksi dari pelapor, yakni Leo Situmorang dan Razman Nasution.

Baca Juga: Kerja Sama Indonesia-Jerman Disepakati oleh Presiden Jokowi dan Presiden Steinmeier

Kasar Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi telah membenarkan bahwa adanya laporan tersebut. Ia juga mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut.

Pelapor menggunakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).

Andar M Situmorang, sebagai pelapor menyebut bahwa Hotman Paris menudingnya menggunakan ijazah palsu, kata dia disampaikan Hotman Paris melalui akun media sosial instagram.

Baca Juga: Selangkah Lagi Ukraina Jadi Anggota Uni Eropa

“Terlapor (Hotman) menyatakan melalui akun Instagram bahwa pelapor divonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkaman Agung memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya," bunyi laporan itu.***

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x