Imbauan dari Petugas Haji, Jemaah Indonesia Wajib Tahu Aturan Ini

- 17 Juni 2022, 18:18 WIB
Jubir PPIH Akhmad Fauzin
Jubir PPIH Akhmad Fauzin /Kemenag

RESPONSULTENG - Tiga pekan menjelang puncak ibadah haji, jemaah haji Indonesia telah berada di dua kota suci.

Total ada 36.797 jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan dari tanah air. Sebanyak 11.473 jemaah haji Indonesia sudah pindah ke Mekah.

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) terus memperhatikan jemaah haji Indonesia. Terbaru, PPIH menerbitkan sejumlah imbauan untuk jemaah dan petugas selama di Mekah dan Madinah.

"Baik jemaah maupun petugas, dilarang membawa benda, bendera, banner, simbol-simbol, lambang dan sejenisnya yang dapat berpotensi menjadi pelanggaran hukum selama berada di Makkah, Madinah, dan menjalankan rangkaian ibadah haji," terang Jubir PPIH Akhmad Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat, 17 Juni 2022, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Mekah Mulai Padat, Jemaah Haji Diimbau Disiplin Waktu

Dalam larangan itu, jemaah dan petugas tidak boleh membawa benda tajam dan/atau lainnya yang dapat membahayakan. Baik bagi diri sendiri maupun orang lain selama menjalankan rangkaian ibadah haji.

“Larangan lainnya adalah berbicara, berteriak, mengajak dan/atau memengaruhi orang lain dengan kalimat dan/atau ungkapan yang dapat berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Arab Saudi,” kata Fauzin.

Ia melanjutkan, jemaah dan petugas diimbau selalu melengkapi diri dengan gelang identitas, kartu dan/atau gelang dari maktab dan atribut serta perlengkapan lainnya yang telah ditentukan oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Bola Resmi Piala Dunia 2022 Diproduksi di Indonesia, Khofifah: Semoga Indonesia Ikut di Piala Dunia Mendatang

Halaman:

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah