RESPONSULTENG-Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono divonis delapan tahun penjara. Atas kasus perampokan uang rakyat, Ia terbukti menerima suap atas pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.
Baca Juga: Universitas Alkhairaat Ramaikan Pasar UMKM Maroso
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan vonis terhadap Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono dengan hukuman penjara 8 tahun Pada Kamis, 9 Juni 2022 di Semarang.
Hakim menyatakan Budhi Sarwono terbukti melanggar Dakwaan kesatu yaitu Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tak hanya Budhi, Hakim juga memvonis 8 tahun dan denda Rp700.000.000 subsider 6 bulan terhadap orang kepercayaannya, Kedy Afandi.
Baca Juga: Mengenali Tanda Telah Sembuh dari Trauma
Terdakwa melalui orang kepercayaannya, Kedy Afandi, yang juga diadili dalam perkara ini melakukan pengaturan sedemikian rupa terhadap para kontraktor yang mengikuti lelang pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara.***