RESPONSULTENG - BPJS Kesehatan memang menanggung biaya kacamata bagi pesertanya, namun dengan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui:
1. Syarat Klaim Kacamata BPJS Kesehatan:
Baca Juga: BPJS Kesehatan Hadirkan Fasilitas Rawat Inap Baru Pasca Penghapusan Kelas
- Peserta harus terdaftar minimal 6 bulan sebelum pengajuan klaim.
- Memiliki diagnosa refraksi mata dari dokter spesialis mata di Faskes 1 yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Resep kacamata harus sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan, yaitu:
- Lensa bening sferis, silindris, atau toris dengan maksimal kekuatan -4 dioptri untuk sferis, -2 dioptri untuk silindris, dan -6 dioptri untuk toris.
- Bingkai kacamata plastik dengan harga maksimal Rp 150.000.
- Kacamata pertama kali hanya bisa diklaim setiap 2 tahun sekali.
- Klaim kacamata kedua dan selanjutnya hanya bisa dilakukan setiap 5 tahun sekali.
2. Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan:
Baca Juga: BPJS Kesehatan: 144 Penyakit Ini Dijamin Biayanya!
- Datang ke Faskes 1 yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Minta rujukan ke dokter spesialis mata.
- Ikuti pemeriksaan mata dan dapatkan resep kacamata.
- Legalisir resep kacamata di Faskes 1.
- Datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Serahkan fotokopi KTP, kartu BPJS Kesehatan, resep kacamata yang sudah dilegalisir, dan uang tunai untuk membayar biaya bingkai kacamata yang melebihi Rp 150.000.
3. Biaya yang Ditanggung BPJS Kesehatan:
- BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya lensa kacamata sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Peserta harus membayar sendiri biaya bingkai kacamata yang melebihi Rp 150.000.
- Biaya pemeriksaan mata dan legalisir resep kacamata juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Informasi di atas dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa dengan BPJS Kesehatan untuk informasi terbaru.
Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses website resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/atau menghubungi call center BPJS Kesehatan di 1500 491 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Mari jaga kesehatan mata dan manfaatkan layanan BPJS Kesehatan dengan bijak!.***