Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Caranya!

30 Mei 2024, 22:02 WIB
BPJS Kesehatan memang menanggung biaya kacamata bagi pesertanya, namun dengan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. /Grid.id/

RESPONSULTENG - BPJS Kesehatan memang menanggung biaya kacamata bagi pesertanya, namun dengan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui:

1. Syarat Klaim Kacamata BPJS Kesehatan:

Baca Juga: BPJS Kesehatan Hadirkan Fasilitas Rawat Inap Baru Pasca Penghapusan Kelas

  • Peserta harus terdaftar minimal 6 bulan sebelum pengajuan klaim.
  • Memiliki diagnosa refraksi mata dari dokter spesialis mata di Faskes 1 yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Resep kacamata harus sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan, yaitu:
    • Lensa bening sferis, silindris, atau toris dengan maksimal kekuatan -4 dioptri untuk sferis, -2 dioptri untuk silindris, dan -6 dioptri untuk toris.
    • Bingkai kacamata plastik dengan harga maksimal Rp 150.000.
  • Kacamata pertama kali hanya bisa diklaim setiap 2 tahun sekali.
  • Klaim kacamata kedua dan selanjutnya hanya bisa dilakukan setiap 5 tahun sekali.

2. Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan:

Baca Juga: BPJS Kesehatan: 144 Penyakit Ini Dijamin Biayanya!

  • Datang ke Faskes 1 yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Minta rujukan ke dokter spesialis mata.
  • Ikuti pemeriksaan mata dan dapatkan resep kacamata.
  • Legalisir resep kacamata di Faskes 1.
  • Datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Serahkan fotokopi KTP, kartu BPJS Kesehatan, resep kacamata yang sudah dilegalisir, dan uang tunai untuk membayar biaya bingkai kacamata yang melebihi Rp 150.000.

3. Biaya yang Ditanggung BPJS Kesehatan:

  • BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya lensa kacamata sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Peserta harus membayar sendiri biaya bingkai kacamata yang melebihi Rp 150.000.
  • Biaya pemeriksaan mata dan legalisir resep kacamata juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Informasi di atas dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa dengan BPJS Kesehatan untuk informasi terbaru.

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses website resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/atau menghubungi call center BPJS Kesehatan di 1500 491 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Mari jaga kesehatan mata dan manfaatkan layanan BPJS Kesehatan dengan bijak!.***

Editor: Syalzhabillah

Tags

Terkini

Terpopuler