Mendikbudristek Jelaskan Soal UKT, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Bingung; Pemaparannya Aman, tapi Diluar Rebut

22 Mei 2024, 12:15 WIB
Komisi X DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk membahas kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri yang telah memicu kontroversi /DPR RI/TV Parlemen/

RESPONSULTENG - Komisi X DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk membahas kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri yang telah memicu kontroversi.

Rapat yang berlangsung pada Selasa (21/5/2024) ini membahas Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang dianggap sebagai penyebab kenaikan UKT.

Dalam rapat selama dua jam tersebut, Kemendikbudristek juga menjelaskan penggunaan anggaran pendidikan sebesar Rp 665 triliun dalam APBN 2024, yang ternyata tidak seluruhnya dikelola oleh Kemendikbudristek melainkan tersebar ke 22 kementerian dan lembaga lainnya.

Berikut adalah beberapa fakta yang terungkap dalam rapat tersebut:

  1. UKT untuk Mahasiswa Baru (Maba): Nadiem menegaskan bahwa Permendikbud 2/2024 hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Mahasiswa lama tidak akan terkena dampak aturan ini. Masyarakat selama ini salah memahami bahwa kenaikan UKT berlaku untuk semua mahasiswa.

  2. Nasib Mahasiswa Tidak Mampu: Nadiem menjamin bahwa UKT untuk mahasiswa tidak mampu tidak akan naik. Kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa dari keluarga mampu. Prinsip dasar UKT adalah keadilan dan inklusivitas, di mana yang mampu membayar lebih banyak, sedangkan yang tidak mampu membayar lebih sedikit.

  3. Anggaran Pendidikan Rp 665 Triliun: Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menjelaskan bahwa dari anggaran pendidikan sebesar Rp 665 triliun, Kemendikbudristek hanya mengelola Rp 98,9 triliun. Sebagian besar anggaran tersebut digunakan untuk transfer ke daerah (52%) dan alokasi ke Kementerian Agama serta 22 kementerian/lembaga lainnya.

  4. Reaksi DPR: Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf, merasa bingung karena meskipun pemaparan Nadiem menunjukkan situasi aman, kenyataan di luar justru penuh masalah. Ia mempertanyakan kenaikan UKT serempak di PTN yang berstatus badan hukum (PTNBH) dan meminta penjelasan lebih lanjut dari Nadiem.

  5. Pernyataan Pejabat Kemendikbudristek: Pernyataan pejabat Kemendikbudristek tentang kuliah sebagai kebutuhan tersier menuai protes dari anggota DPR. Nuroji dan Abdul Fikri Faqih mengkritik pernyataan tersebut dan meminta klarifikasi karena dianggap merendahkan pentingnya pendidikan tinggi.

  6. Janji Nadiem Soal UKT: Nadiem berjanji akan mengevaluasi dan membatalkan kenaikan UKT yang dianggap tidak masuk akal. Ia menegaskan bahwa universitas harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendikbud sebelum menetapkan tarif UKT.

  7. Nadiem Menghindar: Setelah rapat, Nadiem menghindari wartawan dan tidak memberikan komentar lebih lanjut, dengan alasan buru-buru untuk rapat lain. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris, ditunjuk untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Demikian ringkasan dari rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Nadiem Makarim yang membahas isu kenaikan UKT dan penggunaan anggaran pendidikan.

Editor: Khairul Ziad

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler