Dicecar Pertanyaan oleh Komisi X DPR RI, Nadiem: UKT Naik Tidak Wajar akan Dibatalkan

22 Mei 2024, 12:10 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim untuk menjelaskan isu kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang menjadi perbincangan publik dua pekan terakhir /Tangkapan Layar Youtube DPR RI

RESPONSULTENG - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim untuk menjelaskan isu kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang menjadi perbincangan publik dua pekan terakhir.

Pada rapat kerja Komisi X yang berlangsung pada Selasa (21/5/2024), Nadiem dan timnya hadir untuk memberikan klarifikasi.

Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB dengan suasana yang panas, di mana hampir semua anggota dan pimpinan Komisi X mengkritisi Nadiem mengenai kenaikan UKT.

Baca Juga: Rakor Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024; Nadiem Makarim Hingga AHY Turut Hadir

Beberapa juga membahas pernyataan Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek, Tjitjik Tjahjandarie, tentang pendidikan tinggi yang bersifat tersier dan tidak wajib, meskipun Tjitjik tidak hadir dalam rapat tersebut.

Berikut adalah poin-poin klarifikasi Nadiem dan Kemendikbud terkait isu tersebut:

  1. Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru: Nadiem menegaskan bahwa kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi tidak akan terdampak oleh peraturan baru ini. "Peraturan ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru, bukan untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem.

  2. UKT Berjenjang: Nadiem memastikan bahwa Kemendikbud-Ristek selalu meminta perguruan tinggi negeri (PTN) menerapkan UKT berjenjang untuk keadilan dan inklusivitas. Mahasiswa dari keluarga dengan ekonomi rendah akan membayar lebih sedikit, sementara yang dari keluarga mampu akan membayar lebih banyak.

  3. UKT Naik Tidak Wajar Akan Dibatalkan: Nadiem berkomitmen untuk menghentikan kenaikan UKT yang tidak wajar di beberapa PTN. Dia mengakui adanya kenaikan yang tidak rasional di beberapa perguruan tinggi dan berjanji untuk memastikan hal tersebut dihentikan.

  4. Revisi Permendikbud Nomor 2/2024: Nadiem juga menghadapi desakan dari Komisi X untuk merevisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Namun, dia menjelaskan bahwa revisi tidak bisa dilakukan tanpa terlebih dahulu mengevaluasi dan memeriksa kebijakan UKT di lapangan. Setelah pemeriksaan, revisi akan dilakukan jika ditemukan PTN dengan biaya UKT yang tidak wajar.

  5. Pentingnya Pendidikan Tinggi: Setelah pernyataan sebelumnya dari Tjitjik Tjahjandarie bahwa pendidikan tinggi bersifat tersier dan tidak wajib, Kemendikbud mengubah pandangannya. Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek Kemendikbud-Ristek, Abdul Haris, menyatakan bahwa pendidikan tinggi adalah sesuatu yang penting. Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan angka partisipasi kasar dalam pendidikan tinggi, mengupayakan agar semakin banyak masyarakat yang mengakses pendidikan tinggi demi kemajuan bangsa dan mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045.

Itulah poin-poin utama yang disampaikan Nadiem dan Kemendikbud dalam rapat tersebut, menjelaskan kebijakan terkait kenaikan UKT dan pentingnya pendidikan tinggi.***

Editor: Khairul Ziad

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler