Birokrasi Akan Dinamis, KemenPANRB Revisi Aturan Jabatan Fungsional PNS

14 Juli 2022, 07:25 WIB
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja saat memimpin diskusi mengenai rancangan revisi Peraturan Menteri PANRB No. 13/2019 di Kantor Kementerian PANRB. /menpan.go.id


RESPONSULTENG -
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan uji publik rancangan revisi Peraturan Menteri PANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.

Revisi itu sebagai bentuk transformasi sumber daya manusia, salah satu fokusnya adalah menciptakan SDM pemerintahan yang lincah.

Hal itu diketahui dari rapat yang diikuti oleh lintas instansi. Rapat itu diikuti oleh 14 perwakilan instansi pusat untuk saling memberikan masukan terkait revisi peraturan ini.

Baca Juga: Ini Daftar Pangkat dan Golongan PNS, Simak Uraiannya

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, menjelaskan perubahan ini nantinya bisa disisipkan kebijakan yang bisa menyelesaikan masalah.

“Disini juga akan dibahas proses penilaian kinerja bukan lagi dari butir kegiatan, tapi dari hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu,” kata Aba dalam rilis di laman menpan.go.id.

Aba menegaskan, perubahan ini tidak akan merugikan pihak manapun, tetapi menjadi momentum untuk melakukan penyederhanaan. Penyederhanaan birokrasi akan berpijak pada tiga poin.

Baca Juga: Presiden Terima Kunjungan Komisioner OJK

Pertama, adalah struktur organisasi berbasis kinerja. Kedua adalah bisnis proses lebih sederhana atau efisien serta berbasis pada output dan keahlian.

Sedangkan poin ketiga adalah cascading tugas dan fungsi organisasi ke tugas dan fungsi pada ekspektasi kinerja pejabat fungsional.

Dalam rancangan perubahan itu, kinerja pejabat fungsional akan dinilai apakah pejabat tersebut sudah memenuhi ekspektasi atau target atasannya. Kemudian akan ada penilaian kinerja berdasarkan konversi predikat hasil evaluasi.

“Tim penilai tidak ada lagi. Namun perlu atasan berkoordinasi dengan instansi pembina sehingga instansi pembina punya peran karena memiliki kompetensi pembinaan jabatan fungsional,” ujar Aba, yang saat ini menjabat sebagai Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB.

Baca Juga: Diduga Berkampanye, Presiden Minta Zulkifli Hasan Fokus Bekerja

Peraturan yang targetnya selesai tahun ini juga akan mengatur pengelolaan kinerja dengan dialog kinerja. Sebab dengan adanya ekspektasi pimpinan akan ada subjektivitas sehingga tetap diperlukan penguatan dari instansi pembina.

Sebagai bentuk penyederhanaan, jelas Aba, kebijakan ini akan menetapkan jabatan fungsional bukan lagi dengan Peraturan Menteri PANRB tetapi dengan Keputusan Menteri PANRB.

Dengan catatan naskah akademik dan uji bebannya terpenuhi. Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tidak lagi mengharuskan dengan peraturan dari instansi pembina, tetapi bisa hanya menggunakan surat edaran.

Baca Juga: Johanis Tanak Berpeluang Dipilih Presiden sebagai Pengganti Lili Pantauli Siregar, Ini 4 Nama Lainnya

Kelompok jabatan bisa berotasi secara dinamis mengikuti perkembangan kebutuhan organisasi dan dinamika global.

“Perpindahan juga tetap antar kelompok jabatan bisa berputar secara dinamis, nanti perpindahan ini akan diatur masa jabatannya mungkin 2 tahun bisa berpindah ke tempat lain,” ujar Aba.***

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler