Ini Daftar Pangkat dan Golongan PNS, Simak Uraiannya

- 14 Juli 2022, 06:25 WIB
 Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /freepik.com/syarifahbrit

RESPONSULTENG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau disebut juga Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi profesi yang didambakan. Dalam penerimaan lowongan PNS setiap tahun, jumlah pendaftar selalu membludak.

Bagi yang ingin bercita-cita menjadi abdi negara, baiknya mengenal terlebih dahulu pangkat dan golongan PNS terbaru.

Pangkat dan golongan PNS telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019. Dalam aturan tersebut, terdapat 4 jenis pembagian golongan PNS.

Baca Juga: Johanis Tanak Berpeluang Dipilih Presiden sebagai Pengganti Lili Pantauli Siregar, Ini 4 Nama Lainnya

Untuk PNS Golongan I atau disebut sebagai pangkat Juru, terdiri atas PNS golongan Ia, Ib, Ic, dan Id.

Lalu ada Golongan II atau pangkat Pengatur terdiri atas golongan IIa, IIb, IIc, dan IId.

Selanjutnya, untuk Golongan III atau pangkat Penata terdiri atas golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId.

Terakhir, Golongan IV atau disebut juga dengan eselon atau pangkat Pembina terdiri atas IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.

Baca Juga: Populasi India Diprediksi akan Melampaui China

Halaman:

Editor: Taqyuddin Bakri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah