JAKWAS, Aplikasi Baru untuk Masalah LHP-BPK di Jakarta

28 Juni 2022, 18:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /

RESPONSULTENG - Belum lama ini Gubernur DKI Jakarta meresmikan aplikasi baru Bernama Jakwas untuk membantu masalah Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (LHP-BPK) dilingkungan kerja Pemerintah DKI Jakarta.

Anies berharap agar dengan adanya aplikasi ini dapat membantu masalah yang ada dan akan terus berkembang hingga seluruh generasi mendapatkan manfaatnya.

Ada 2 program yang menonjol dalam aplikasi ini yang diharapkan mampu menyelesaikan masalah dengan cepat dan tepat.

Baca Juga: Divock Origi Didatangkan AC Milan Secara Cuma-cuma dari Liverpool dengan Status Bebas Trasfer

Yang pertama yaitu SIMANTUL untuk memeriksa rekomendasi BPK

Yang kedua yaitu SIMANTAP untuk memantau rekomendasi Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP)

Aplikasi ini menggunakan sistem Organisasi Perangkat Daerah sehingga mampu bekerja secara real time.

Dikutip oleh responsulteng dari Pikiran-Rakyat.com yang berjudul "Anies Baswedan Luncurkan Aplikasi Jakwas, Tindaklanjuti Pemeriksaan BPK" mengatakan bahwa Diketahui, salah satu program Anies Baswedan yang mendapatkan perhatian BPK adalah Formula E.

Berdasarkan LHP atas LKPD tahun 2019, BPK memberi rekomendasi atas penyelenggaraan Formula E.

Pertama, Dinas Pemuda dan Olahraga diminta menyusun desain keterlibatan para pihak, berikut mengembangkan opsi untuk memperoleh pembiayaan mandiri dan rencana pengelolaan pendapatannya.

Baca Juga: Rudal Rusia Hantam Mal di Ukraina Menewaskan 16 Orang

Kedua, Dinas Pemuda dan Olahraga dan PT Jakpro agar lebih intensif dalam memperjelas keberlanjutan kegiatan dan membuat rencana-rencana antisipasi kendala yang akan muncul.

Ketiga, Dinas Pemuda dan Olahraga berkoordinasi dengan PT Jakpro untuk mengevaluasi hasil studi kelayakan secara andal dan menyesuaikan dengan kondisi terbaru dampak dari Covid-19 Terhadap rekomendasi tersebut Pemprov DKI Jakarta telah melakukan tindak lanjut dan dinyatakan telah sesuai oleh BPK RI.

Pemprov DKI Jakarta telah melakukan studi kelayakan kembali penyelenggaraan Formula E dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.

Hasil studi kelayakan tersebut menyatakan bahwa kelanjutan penyelenggaraan Formula E akan dilakukan dengan pembiayaan mandiri oleh PT Jakpro dengan skema Business to Business (B2B).

Baca Juga: Sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) TAHUN 2022

Selain itu hasil studi kelayakan juga menunjukkan bahwa terdapat potensi manfaat finansial, manfaat ekonomi dan manfaat reputasional.

Berdasarkan hasil studi kelayakan tersebut maka penyelenggaraan Formula E layak dilaksanakan.*** (Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Syalzhabillah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler