Karena Tindakannya Ini, Roy Suryo Dilaporkan

21 Juni 2022, 05:55 WIB
Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri soal meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi /Twitter / @KRMTRoySuryo2/

RESPONSULTENG - Setelah lama tak terdengar kini nama Roy Suryo kembali mencuat ke permukaan, namun kali ini bukan karena prestasi olahraga melainkan tindakannya yang mengandung isu SARA.

Kemarin satu Indonesia dihebohkan dengan sebuah patung stupa yang mirip dengan Presiden Republik Indonesia saat ini Joko Widodo.

Teguran dan kecaman pun berdatangan atas tindakan yang dinilai tidak menunjukan moralitas tersebut.

Baca Juga: Kevin Sanjaya Dapat Teguran Keras dari Warganet

Salah satunya datang dari Kementerian Agama yang menilai bahwa foto tersebut sangat tidak etis karena mengolok-olok Presiden dan umat agam Hindu.

Dan ternyata setelah diusut pemilik akun twitter yang pertama kali menyebarkan meme yang memuat wajah orang nomor satu Indonesia itu adalah Roy Suryo.

Dikutip responsulteng.com dari berita pikiran-rakyat.com berjudul “Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Imbas Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi”.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era pemerintahan SBY, Roy Suryo, baru-baru ini dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait meme Stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Laporan terhadap Roy Suryo itu sebelumnya dilayangkan Perwakilan Umat Buddha Indonesia.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Film Keluarga Cemara 2 Akan Segera Tayang di Bioskop: Simak Pemeran dan Sinopsisnya

Mereka melaporkan Roy Suryo terkait dengan dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko pun telah membenarkan pelaporan tersebut.

Menurut Gatot, laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam laporan itu, pihak pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

"Jadi benar ada laporan terkait masalah Stupa Borobudur yang melaporkan berinisial KW, dilaporkan Senin, tanggal 20 Juni 2022, pukul 12.00 WIB,” kata Gatot saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Paket Bantuan Rumah Ibadah Agama Hindu, Kemenag: Rumah Ibadah sebagai Pusat Pengetahuan

Gatot memastikan pihak Bareskrim Polri telah menerima laporan tersebut dan laporan itu akan ditindaklanjuti oleh penyidik, baik dari direktorat siber ataupun lainnya.

Lebih lanjut, Gatot mengatakan, pihak pelapor membuat laporan ke Bareskrim Polri dengan pihak terlapornya adalah pemilik akun Twitter @KRMTRoySUryo2 dengan korban adalah Umat Buddha Indonesia yang diwakilkan oleh Perwakilan Umat Buddha Indonesia.

“Yang dilaporkan itu ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP,” kata Gatot menjelaskan.

Sementara itu, penasihat Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution menyerahkan sepenuhnya laporan tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: CEO Antenna Music, Yoo Hee Yeol Dituding Lakukan Plagiarisme

Namun demikian, Pitra meminta polisi mendahulukan proses pelaporan yang dilayangkan pihaknya agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Harus diingat bahwa perkara tersebut sudah kami laporkan. Dan agar tidak mengulangi penyelesaian perkara yang sama," ujar Pitra.

"Seyogianya laporan kami terlebih dahulu yang harus diproses biar tidak terjadi kekeliruan dan kesalahpahaman dan tidak 'nebis in idem',” kata Pitra menambahkan.*** (Boy Darmawan/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Syalzhabillah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler