Dokter Ardi Dekan Fakultas Kedokteran Menyambut Baik Cuti Melahirkan 6 Bulan, Simak Alasannya

19 Juni 2022, 18:00 WIB
Dekan Fakultas Kedokteran Untad Dr. dr.Muhammad Ardi Munir, M.Kes., Sp.OT. MH., FICS /

RESPONSULTENG - Sayang Ibu dan Sayang Anak, adalah dua kosa kata yang saling terpaut dikaitkan dengan perlidungan yang diberikan kepada Ibu melahirkan melalui masa istirahat yang cukup.

Adalah Politisi  PDIP, Dr (HC) Puan Maharani, yang juga Ketua DPR RI ini  berpandangan jika saatnya Ibu yang bekerja (di suatu instansi) mendapat perhatian khusus dalam hal cuti melahirkan.

Enam bulan memang waktu yang tepat, mengingat ada masa perjuangan dan masa penenangan setelah jabang bayi dalam kandungannya dilahirkan.  

Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dituangkan dalam Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi bahwa setiap ibu bekerja berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan serta adanya masa istirahat bagi ibu yang mengalami keguguran.

Baca Juga: Memperingati Hari Ayah Sedunia, Arkana Aidan Membagikan Momen Bersama Sang Ayah

Menanggapi RUU KIA tersebut, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako, Dr dr Muhammad Ardi Munir, M.Kes. Sp.OT. MH. FICS sebagai tokoh pendidik di bidang kedokteran di Sulawesi Tengah menyambut baik adanya RUU tentang KIA tersebut, kata Dokter Ardi melalui sambungan telepon 081242337XX.

Menurut Ardi, pihaknya tentu bersyukur, bukan sekedar memahami staf yang bekerja (dosen dan pegawai) di lingkungan fakultas yang dipimpinnya, tetapi lebih terkait dengan kesehatan ibu dan anak, katanya.

“Coba bayangkan, sembilan bulan kasian ibu-ibu membawa jabang bayinya dalam kandungan, baik ke kantor, ke pasar, bahkan dalam melayani suami di rumah, tetapi mereka tidak pernah mengeluh. Kondisi ini tidak bisa dirasakan oleh laki-laki, tetapi harus dapat dipahami dengan hati”, tutur jebolan Dokter Unhas, Makassar ini.

Baca Juga: Indonesia Pimpin Presidensi G20, Akan Bahas Strategi Keluar dari Pandemi Covid-19

Dokter Ardi menambahkan, jika sekiranya RUU KIA berhasil disahkan menjadi UU, maka ini menjadi sejarah baru dalam hal memberi ruang dan kebahagiaan bagi Ibu-Ibu yang sedang mengandung dan akan melahirkan.

“Jangan anggap membawa kandungan itu adalah sesuatu yang mudah. Memang itu kodrat bagi yang namanya mengandung dan melahirkan, tetapi risiko di balik kodrat itu, juga sangat besar, ujarnya.

Ditanya tentang risiko apa saja yang menghadang seorang ibu yang akan melahirkan, Ardi Munir menjelaskan, bahwa risiko terburuk adalah kematian. Bahkan, kata Ardi, sejumlah hasil riset menyebutkan jika sebanyak 4,8 persen ibu meninggal sejak 42 hari pasca melahirkan. Bahkan, katanya lagi,  ada penelitian yang menyebut bisa mencapai 8,3 persen dalam sepuluh hari. Kondisi ini, ujar Ardi, bergantung pada faktor risiko yang dihadapi seorang ibu.

Baca Juga: Menag Gus Yaqut Pesan Calon Haji Jaga Kesehatan, Begini Petunjuk Dokter

Untuk itu, katanya, dengan adanya masa istirahat yang cukup dalam penyembuhan dan penguatan kondisi psikologis dan fisik, diharapkan mempercepat fase normalisasi seorang ibu dapat diwujudkan.

Dan, katanya lagi, enam bulan itu sudah cukup sepanjang ibu melahirkan dalam kondisi normal tanpa ada gangguan dan tanpa ada faktor risiko yang berat.

Terkait dengan faktor risiko yang paling dikhawatirkan, Dokter Ardi yang Master Hukum dan juga Ketua Komisi Etik IDI Sulteng ini, menjelaskan jika ada gejala perdarahan hebat pada masa nifas, terdapat gejala nyeri yang disertai demam, serta gejala sesak napas atau nyeri pada dada dan sulit buang air besar, maka ini adalah tanda-tanda risiko yang membutuhkan istrahat yang cukup.

Baca Juga: Sabar dan Ikhlas Bawa Suami Bisa Setara Tingkatan Wali

Menurut Ardi, RUU KIA ini benar-benar memihak bagi kesejahteraan dan Kesehatan ibu dan anak.

“Terus terang, marwah dari RUU KIA ini sarat dengan keberpihakan kepada ibu. Dan siapa anak manusia yang tidak lahir dari rahim ibu tercinta”, tutur Dr dr Muhammad Ardi Munir , M.Kes., Sp.OT. MH., FICS dari balik telepon genggamnya.***

 

Editor: Muhammad Basir-Cyio

Tags

Terkini

Terpopuler