Hukum Menjual Daging Hewan Kurban

- 16 Juli 2022, 16:32 WIB
Sekolah Darul Hikam Integrated School (DHIS) Binar Kasih mencacah daging kurban dengan alumni DHIS Sulton yang berprofesi sebagai peternak sapi
Sekolah Darul Hikam Integrated School (DHIS) Binar Kasih mencacah daging kurban dengan alumni DHIS Sulton yang berprofesi sebagai peternak sapi /Darma Legi/GALAJABAR

RESPONSULTENG - Daging kurban bisanya diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin dan orang yang tidak mampu.

Sementara itu, untuk menjual hewan kurban sendiri ada hukumnya. Dalil hukum menjual hewan kurban diriwayatkan Al Hakim. Rasulullah Saw bersabda

"Siapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya" (HR. Al Hakim).

Baca Juga: Dua Wanita Kepergok saat Asyik Berfoto Bersama Patung Ganesha

Dengan demikian maka hurum menjual hewan kurban adalah haram. Melalui kesepakatan ulama maka hukum hewan kurban adalah haram.

Imam Ahmad berkata, seperti yang ditulis oleh Imam Ibnu Qudamah
"Tidak boleh menjualnya, tidak juga bagian darinya. Beliau berkata : Subhanallah, bagaimana mungkin ada yang menjualnya padahal hewan qurban tersebut sudah dipersembahkan untuk Allah SWT. Sebagaimana wakaf, maka apa yang sudah diperuntukan untuk Allah tidak boleh dijual (lagi)".

Selain itu, sebagian juga mengatakan hukum kurban adalah makruh. Dalam kitabnya Bada'i Imam Al-Kasani dari mahzab Hanafi menjelaskan

"Tidak boleh menjual kulitnya, lemaknya, dagingnya, kepalanya, bulunya, rambutnya, susunya dengan sesuatu yang tidak bisa dimanfaatkan, dan tidak boleh memberi bagian apa pun dari hewan qurban tersebut sebagai upah kepada tukang jagal.

Baca Juga: Apakah Penyakit Hepatitis B Tidak Dapat Diobati? Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah