RESPONSULTENG - Di Indonesia, penggunaan pil happy five diawasi dengan ketat oleh undang-undang psikotropika. Artinya, happy five tidak boleh sembarangan digunakan dan harus diperoleh serta dikonsumsi sesuai resep dokter. Bila tanpa resep, happy five dianggap ilegal.
Hal ini tentu bukanlah tanpa alasan yang jelas. Happy five termasuk dalam kategori obat keras golongan benzodiazepine yang berbahaya bila disalahgunakan.
Happy five bekerja dengan cara memperlambat aktivitas di otak dan sistem saraf. Penurunan aktivitas sistem saraf tersebut dapat memberikan efek menenangkan dan efek hipnotik, sehingga menimbulkan rasa kantuk.
Baca Juga: Pratinjau Spezia vs Juventus: Lihat Prediksi Laga
Obat penenang ini biasanya diresepkan untuk mengatasi insomnia parah atau gangguan psikologis tertentu yang disertai gejala sulit tidur, seperti:
Gangguan kecemasan
Depresi
Skizofrenia
Gangguan bipolar
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain yang Akan Turun dalam Laga Spezia vs Juventus
Happy five juga umumnya digunakan untuk mengontrol kejang otot dan mengobati gangguan kejang yang disebabkan oleh epilepsi.***