FBI Grebek Kediaman Mantan Presiden AS, Donald Trump : Tindakan FBI Merupakan Bentuk Pelanggaran

- 9 Agustus 2022, 11:09 WIB
Mantan Presiden Donald Trump mengecam sikap pemerintah AS yang terus membantu Ukraina dalam menghadapi perang dengan Rusia.
Mantan Presiden Donald Trump mengecam sikap pemerintah AS yang terus membantu Ukraina dalam menghadapi perang dengan Rusia. /Reuters

RESPONSULTENG - Pada Senin, 8 Agustus 2022 FBI mengrebek kediaman dari mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di resor Mar-A-Lago di Florida.

Mantan Presiden AS yang ke-45 tersebut mengatakan bahwa tindakan FBI merupakan bentuk pelanggaran penuntutan dan merupakan langkah yang tidak pantas.

Donald Trump juga menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut sebagai senjata Sistem Peradilan yang hanya bisa terjadi di negara-negara Dunia Ketiga yang bobrok.

Melansir artikel pada Pikiran-Rakyat.com dengan judul “Donald Trump Ngamuk Usai Rumahnya Digerebek FBI, Tuding Partai Demokrat AS Putus Asa”. Donald Trump menuduh bahwa langkah FBI didukung oleh Partai Demokrat yang putus asa karena tidak ingin mantan presiden AS itu kembali mencalonkan diri dalam pemilihan presiden pada 2024 mendatang.

Baca Juga: Anda Ingin Kuliah ke Universitas di Kota Kaohsiung? Simak Kehidupan Kampusnya!!

“Mereka bahkan membobol brankas saya,” kata Trump seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Channel News Asia.

Donald Trump sedang tidak berada di Mar-a-Lago, Florida ketika agen FBI datang.

Saat itu trup terlihat meninggalkan Trump Tower di New York City, yang juga menjadi tempat tinggalnya.

FBI menolak berkomentar tentang peristiwa penggerebekan itu, di sisi lain Trump juga tidak memberikan petunjuk mengenai alasan agen federal mendatangi di rumahnya.

Situasi tersebut menambah tekanan hukum pada mantan presiden AS itu setelah sebelumnya ditemukan dokumen rahasia kepresidenan Trump di kediamannya tersebut pada Februari 2022, yang kemungkinan melanggar undang-undang Presidential Records Act tentang pelestarian seluruh arsip kepresidenan.

Baca Juga: Layar Bioskop Terbesar di Timur Tengah Akan Dibuka di Dubai Hills Mall

Washington Post melaporkan bahwa Arsip Nasional telah menemukan 15 boks dokumen dari resor Mar-A-Lago milik Trump, termasuk teks-teks sangat rahasia yang dibawanya ketika meninggalkan Washington setelah kalah dalam Pilpres AS 2020.

Dokumen dan kenang-kenangan, termasuk korespondensi dari mantan presiden AS Barack Obama, seharusnya secara hukum telah diserahkan pada akhir masa jabatan kepresidenan Trump.

Penemuan boks dokumen rahasia tersebut menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan Trump terhadap undang-undang arsip kepresidenan yang diberlakukan setelah Skandal Watergate tahun 1970-an yang mengharuskan penghuni Kantor Oval untuk menyimpan catatan yang terkait dengan aktivitas administrasi. 

Arsip Nasional kemudian meminta Departemen Kehakiman untuk menyelidiki Trump.

Juru Bicara Departemen Kehakiman Dena Iverson menolak mengomentari pencarian, termasuk tentang apakah Jaksa Agung Merrick Garland mengizinkan pencarian.

Baca Juga: Gabung AS Trencin, Witan Gunakan Jersey Nomor 78

Foto-foto yang dipublikasikan pada Senin pagi menunjukkan catatan tulisan tangan Trump yang terkoyak di bagian bawah kloset duduk.

Para petugas di Gedung Putih menceritakan bahwa Trump sering merobek dokumen yang kemudian harus kembali direkatkan.

Seperti diketahui, Mantan Presiden AS Donald Trump juga sedang diinvestigasi dalam penyelidikan atas praktik bisnisnya di New York yang berpotensi ilegal, upayanya untuk membatalkan pemilihan AS 2020, dan perannya dalam serangan 6 Januari 2021 di US Capitol.*** (Saumi Rahmantika/Pikiran-Rakyat.com)

 

Editor: Rahmat Hidayatullah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah