INFO HAJI 2022: Gunakan Visa dari Negara Lain, Ini yang Dilakukan Imigrasi Arab Saudi kepada 46 WNI

- 3 Juli 2022, 15:02 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. /Dok Kemenag RI

RESPONSULTENG - Imigrasi Arab Saudi di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, tidak memperbolehkan 46 Warga Negara Indonesia (WNI) untuk masuk ke Arab Saudi.

WNI sebanyak 46 orang itu tiba di Jeddah pada Kamis, 30 Juni 2022, dinihari dengan menggunakan penerbangan reguler.

Saat diperiksa di Imigrasi, para WNI itu tidak lolos. Itu karena visa mereka tidak ditemukan dalam sistem Imigrasi Arab Saudi.

  1. Baca Juga: INFO HAJI 2022: Gunakan Visa dari Negara Lain, 46 WNI Tidak Bisa Masuk Arab Saudi
  2. Baca Juga: INFO HAJI 2022: Jemaah Haji di Indonesia Diimbau Fokus Hadapi Puncak Haji
  3. hajiBaca Juga: INFO HAJI 2022: Kesan Jemaah Asal Depok, Kualitas Layanan Semakin Baik

Saat ditanyakan di bagian Imigrasi, 46 WNI itu mengaku akan menunaikan ibadah haji. Mereka menggunakan jasa travel yang ternyata belum terdaftar di Kemenag.

Menurut pengakuan dari pihak travel, para WNI yang tidak diperbolehkan masuk ke Arab Saudi itu menggunakan visa Malaysia dan Singapura.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief prihatin dengan peristiwa tersebut.

Baca Juga: INFO HAJI : Calon Haji Dipulangkan ke Indonesia, Apa Penyebabnya?

Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.

Travelnya juga bukan yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).

Halaman:

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x