Dua Pria Dipenjara Karena Bersekongkol dengan Eksekutif Lab NUS, Ini Jumlah yang Ditipu

- 1 Juli 2022, 17:21 WIB
Universitas Nasional Singapura (NUS)
Universitas Nasional Singapura (NUS) /Muhammad Basir-Cyio/Channelnewsasia.com


RESPONSULTENG - Dua pria pada Jumat (1 Juli) dijatuhi hukuman penjara karena menipu Universitas Nasional Singapura (NUS) untuk memberikan pesanan pasokan senilai lebih dari S$350.000 kepada perusahaan mereka.

Gan Yee Aun, 35, dan Sandy Tan Wei Jie, 34, masing-masing menerima 16 bulan dan dua minggu penjara karena peran mereka dalam skema yang diprakarsai oleh karyawan NUS saat itu, Liaw Jinle.

Liaw, 34, bergabung dengan NUS' Center for Advanced 2D Materials sebagai eksekutif laboratorium pada 2016. Dia sebelumnya dijatuhi hukuman 20 bulan dan dua minggu penjara karena perannya dalam skema tersebut.

Baca Juga: Kisah Kedermawanan Almarhum Tjahjo Kumolo

Sebagai eksekutif laboratorium, Liaw ditugaskan untuk mencari sumber kutipan untuk kebutuhan pengadaan pusat tersebut.

ada tahun 2017, Liaw mendekati Gan, yang dia temui dalam pelatihan cadangan, dengan idenya untuk mendirikan perusahaan dan mengarahkan pekerjaan dari NUS di sana untuk mendapatkan keuntungan. Dia tahu bahwa dia tidak dapat mendaftarkan perusahaan ini sendiri karena konflik kepentingan.

Gan menyetujui skema tersebut, dan pada akhir 2017 mendirikan dua perusahaan untuk mendapatkan pekerjaan dari NUS dengan bantuan Liaw. Selama dua tahun berikutnya, dia menambahkan dua perusahaan lagi ke dalam pengaturan.

Dari November 2017 hingga Februari 2020, Gan menipu NUS lebih dari S$196.000 melalui 72 pekerjaan yang diberikan kepada perusahaannya.

Baca Juga: Mengejutkan Vladimir Putin Berikan Tawaran Ini untuk Pembangunan IKN

Ia mendapat informasi dari Liaw tentang cara menentukan harga kuotasi untuk memastikan keuntungan yang maksimal, dan meminta saran tentang cara mengisi kuotasi dan invoice ke NUS agar terlihat lebih profesional.

Halaman:

Editor: Muhammad Basir-Cyio

Sumber: Channel News Asia (CNA)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah