Sejumlah Aplikasi akan Diblokir, Begini Penjelasan Kominfo

- 24 Juni 2022, 07:54 WIB
Ilustrasi sosial media|Wajib Tahu! 5 Tips Mengoptimalkan Sosial Media Rekomendasi dari Prakerja, Maksimalkan Sosmed untuk Berbisnis Secara Online
Ilustrasi sosial media|Wajib Tahu! 5 Tips Mengoptimalkan Sosial Media Rekomendasi dari Prakerja, Maksimalkan Sosmed untuk Berbisnis Secara Online /Pixabay

RESPONSULTENG - Beredar kabar bahwa sejumlah aplikasi sosial media yang banyak digunakan masyarakat seperti twitter, google, bahkan netflix akan diblokir.

Namun tidak ada informasi yang jelas alasan mengapa aplikasi-aplikasi tersebut harus diblokir secara tiba-tiba.

Masyarakat pun dibuat panik karean sejumlah aplikasi tersebut sangat sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Menanggapi kebingungan masyarakat akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuat sebuah pemberitahuan.

Baca Juga: Golongan Zodiak yang Jarang Foto Sebelum Cakep

Dikutip responsulteng.com dari berita Pikira-Rakyat.com berjudul “Instagram, Netflix, hingga Google Terancam Diblokir, Kominfo Beri Penjelasan".

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ancam turunkan sanksi pemblokiran pada sejumlah Private Electronic Systems Provider (PSE) atau platform digital yang belum mendaftar hingga 20 Juli 2022.

Sejauh ini, platform terkenal di Indonesia yang sudah terdaftar sesuai amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 di antaranya TikTok, Spotify, dan Capcut.

Sementara perusahaan raksasa seperti Twitter, Google, Netflix, dan Meta yang di dalamnya terdapat Facebook, WhatsApp, hingga Instagram dilaporkan belum mendaftar ke Kominfo.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah