Kejari Tolitoli Siap Berantas Semua Jenis Penambangan Legal yang Merugikan Negara dan Rakyat

- 2 Februari 2024, 06:24 WIB
ilustrasi-tambang-ilegal
ilustrasi-tambang-ilegal /

 

RESPONSULTENG - Permohonan gugatan yang dilayangkan oleh pihak tersangka tambang ilegal berinisial SWA ditolak pada persidangan Praperadilan oleh Pengadilan Negeri Toli-toli.

Sebelum telah diketahui bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dibawah komando Albertinus P, Napitupulu S.H,M.H bersama GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penertiban tambang emas.

Sehingga ditetapkannya SWA sebagai tersangka pada kasus dugaan tambang ilegal, namun tidak terima dengan hal tersebut pihaknya melakukan gugatan.

Baca Juga: Shopee Super Awards 2023 Apresiasi Penjual Sepatu Asal Bogor yang Sukses Ekspor

Setelah pengajuan itu, majelis hakim, Pengadilan Negeri Tolitoli melaksanakan sidang Praperadilan dengan hakim tunggal Dion Handung Harimurti, S.H.

Pada sidang tersebut diputuskan bahwa permohonan gugatan penangkapan dan penahanan tersangka kasus tambang ilegal yang diajukan oleh SWA dalam persidangan Praperadilan (Prapid) dinyatakan ditolak pada Kamis, 1 Februari 2024.

“Setelah diuji didalam sidang Praperadilan, pada Kamis, 1 Februari 2024 pukul 15.00 WITA di Ruang Sidang Cakra-1 terkait penangkapan dan penahanan Suhar Winandar Abidin dalam kasus tambang ilegal dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri Tolitoli,” kata Kajari Tolitoli Albertinus, via rilis yang diterima redaksi media ini.

Baca Juga: Mampu Bersihkan Organ Liver dan Lambung, Begini Ramuan Herbal Menurt dr Zaidul Akbar

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x