Ahli Hukum Tegaskan Pemakzulan Presiden Jokowi Hanya Melalui DPR, TIDAK BOLEH SEMBARANGAN

- 1 Februari 2024, 21:05 WIB
Presiden Joko Widodo berdialog dengan warga saat mengunjungi gudang Bulog DIY di Kalasan, Sleman, D. I Yogyakarta, Senin (29/1/2024). Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi menyalurkam bantuan sembako kepada masyarakat.
Presiden Joko Widodo berdialog dengan warga saat mengunjungi gudang Bulog DIY di Kalasan, Sleman, D. I Yogyakarta, Senin (29/1/2024). Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi menyalurkam bantuan sembako kepada masyarakat. /FOTO: ANTARA FOTO/ Andreas Fitri Atmoko/agr/aww/pri.

RESPONSULTENG - Wacana mengenai kemungkinan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelang Pemilu 2024 kembali menjadi perbincangan.

Aktivis Petisi 100 sebelumnya mempertimbangkan opsi pemakzulan saat bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD. Namun, menurut ahli hukum tata negara Bivitri Susanti, langkah pemakzulan hanya bisa diambil melalui DPR RI sesuai dengan konstitusi.

DPR dapat memulai proses impeachment jika dianggap bahwa Jokowi telah melanggar hukum dan konstitusi.

Baca Juga: Jokowi Anggap Petisi Bulaksumur dari UGM sebagai Ekspresi Hak Demokrasi

Dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Cawe-Cawe Presiden Jokowi, Melanggar Hukum dan Konstitusi UUD 45?" di Jakarta Pusat pada Kamis 1 Februari 2024, Bvitri menekankan bahwa DPR memiliki hak untuk menyatakan pendapat, interpelasi, atau menggunakan hak angket, yang kemudian dapat mengarah pada proses pemakzulan presiden.

Bvitri, yang tidak terafiliasi dengan tim sukses paslon manapun, menyatakan bahwa pelanggaran telah diidentifikasi dan dilaporkan, namun mengeluhkan adanya perdebatan yang tidak relevan.

Baginya, tindakan tercela seorang presiden adalah penyalahgunaan wewenang, namun pemakzulan dapat dilakukan hanya oleh DPR.

Baca Juga: Mahfud MD Mundur dari Kabinet Jokowi: Strategi Politik atau Evaluasi Elektoral?

Pakar hukum tata negara lainnya, Zainal Arifin Mochtar, menyoroti beberapa kontroversi terkini yang melibatkan Presiden Jokowi, seperti kasus paman Usman di Mahkamah Konstitusi, pembagian bansos, dan pernyataan politik dengan latar belakang atribut TNI.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x