Walikota Palu Keluarkan Surat Edaran Tentang Tenun, Apa Isinya?

- 11 Juli 2022, 17:39 WIB
Sumber foto dan sumber berita : instagram.com/hadiantorasyid, Walikota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE   
Sumber foto dan sumber berita : instagram.com/hadiantorasyid, Walikota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE   /Akhmad Usmar/

 

 

RESPONSULTENG - Kota Palu memiliki begitu banyak terobosan baru semenjak dipimpin oleh Walikota Pau H. Hadianto Rasyid, SE, bersama dengan Wakil Walikota Palu dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK.,M.Kes.

Berbagai kebijakan baru turut dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kualitas dari Kota Palu. Bahkan beberapa pencapaian turut dicapai saat ini.

Dalam rangka mewujudkan kemajuan pembangunan daerah dalam bidang kebudayaan, maka Pemerintah Kota Palu telah menetapkan tanggal 10 Juli sebagai Hari Tenun Kota Palu.

Semenjak ditetapkan tersebut, bersamaan pula rilis Surat Edaran Walikota Palu yang mengatur perihal Penggunaan Pakaian Kerja pada Hari Tenun Kita Palu.

Baca Juga: Walikota Palu Paparkan Program Paket Stimulus Stunting

Adapun aturan tersebut ditetapkan pada Surat Edaran Walikota Palu Nomor 025/2120/DISPAR/2022 tentang Penggunaan Pakaian Kerja Pada Hari Tenun Kota Palu Motif Kelor.

Isi dari surat edaran tersebut yaitu :

  1. Agar setiap pimpinan unit kerja beserta seluruh jajarannya menggunakan pakaian tenun Kota Palu motif kelor pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 dan setiap tanggal 10 Juli tahun berjalan.
  2. Apabila setiap tanggal 10 Juli bertepatan hari libur atau tanggal merah, maka penggunaan pakaian tenun Kota Palu motif kelor dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
  3. Bagi yang belum memiliki pakaian tenun Kota Palu motif kelor agar menyesuaikan dengan menggunakan pakaian dari kain tenun khusus Kota Palu motif lain.

Baca Juga: Walikota Palu Tanggapi Aduan Masyarakat Terkait Lapangan Vatulemo

Halaman:

Editor: Akhmad Usmar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah