Dishub Kota Palu Kurang Perhatian Terhadap Lampu Lalulintas

- 21 Juni 2022, 20:51 WIB
Kondisi Lampu merah yang menyala bersamaan dengan lampu hijau.
Kondisi Lampu merah yang menyala bersamaan dengan lampu hijau. /Sumber foto : Pribadi

RESPONSULTENG- Kecelakaan yang terjadi di jalan raya, selain faktor kelalaian juga karena rambu lalu lintas tidak berfungsi, termasuk lampu pengatur lalu lintas.

Kondisi tidak normal terjadi di perempatan Jl. Gatot Subroto dengan Jl. Moh. Hatta. Situasi lampu merah dan hijau menyala bersamaan sehingga semua pengendara kebingungan dalam mengendarai kendaraannya masing-masing.

21 Juni 2022 tim Responsulteng.com ketika melewati di Jalan tersebut juga sempat kebingungan dikarenakan Lampu sebelah kiri menyala hijau dan lampu sebelah kanan selalu menyala warna merah dengan keadaan lampunya sudah mulai redup.

Baca Juga: Motivasi Merry Riana Saat Kamu Sedih dan Putus Asa

'kenapa begini sekali ini lampu merah kah, so lama baru tidak ada diperbaiki-perbaiki.' ketus salah seorang pengendara lain.

Seperti diketahui, Lampu lalu lintas merupakan pengatur ketertiban lalu lintas, kapan kendaraan bisa jalan dan kapan harus berhenti.

Tiga warna yang terdapat pada lampu lalu lintas yaitu merah, kuning, dan hijau. Masing-masing dari warna tersebut memiliki makna.

Hijau artinya jalan, kuning artinya hati-hati atau bersiap, dan merah artinya berhenti, ketiganya akan menyala secara bergantian.

Oleh karena itu pengaturan lalu lintas sangat bergantung pada keteraturan dari pergantian warna dari lampu lalu lintas.

Baca Juga: Temui Dewan Pers Indonesia, Kapolri Buat MoU

Halaman:

Editor: Rahmat Hidayatullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah