Tolitoli Antisipasi Kelangkaan dan Kenaikan Harga LPG 3 KG

- 17 Juni 2022, 07:39 WIB
Sumber foto : Tim Liputan Bagian Prokopim Setdakab Tolitoli, Rapat perihal LPG 3 Kg
Sumber foto : Tim Liputan Bagian Prokopim Setdakab Tolitoli, Rapat perihal LPG 3 Kg /

RESPONSULTENG - Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ir. Muh Nur Munawar,  mewakili Bupati Tolitoli untuk memimpin rapat perihal mengantisipasi kelangkaan, antrian dan kenaikan harga LPG 3 Kg di wilayah Kabupaten Tolitoli.

Kegiatan rapat tersebut diselenggarakan di Aula Suwot Pollimpungan Kantor Bupati Tolitoli pada Kamis, 16 Juni 2022.

Turut hadir juga kepala bagian Perekonomian dan SDA, yang mewakili kabag OPS, Satuan Polisi Pamong Praja, para Camat se-kabupaten Tolitoli, para Lurah dan Kepala Desa se-kabupaten Tolitoli.

Dalam rapat tersebut pimpinan rapat menyimpulkan hasil keputusan rapat di antaranya bahwa masih banyak ditemukan di lapangan harga yang tidak sesuai dengan SK Bupati, semua wilayah pendistribusian belum tepat sasaran,  masih banyak ditemukan Desa yang belum memiliki pangkalan, pendistribusian di masing-masing Desa terkadang terjadi keterlambatan dari agen.

Sehingga melalui rapat ini masalah-masalah yang ada, bisa hadir suatu solusi agar LPG 3 Kg ini lebih tepat sasaran, dan akan dibentuk suatu tim terpadu pengawasan dan penerbitan BBM dan LPG 3 kg di tiap Kecamatan.

Lalu akan ada data base yang terbentuk dan merujuk pada aturan yang berhak mengeluarkan data kemiskinan pada Dinas Sosial.

 Baca Juga: Begini Transformasi Pertamina di Tahun 2021, Simak Selengkapnya

Agar pendistribusian LPG 3 kg berlangsung tertib, penting adanya menjalankan sesuai ketentuan, di antaranya :

  1. Setiap pengusaha sub. penyalur atau pangkalan LPG tabung 3 kg, wajib memasang papan nama dan mencantumkan harga eceran tertinggi.
  2. Instruksi langsung kepada pihak-pihak ASN, TNI, Polri, pengusaha restoran /cafe dan Rumah Makan permanen serta Hotel agar beralih menggunakan gas LPG bright gas 5,5 Kg atau 12 Kg.
  3. Pihak pangkalan LPG 3 Kg tidak melayani masyarakat yang melakukan pembelian gas LPG 3 kg lebih dari satu tabung setiap pembelian.
  4. LPG bersubsidi 3 Kg hanya dapat dijual pada pangkalan LPG dan tidak dapat dijual selain pada pangkalan.
  5. Bagi pengusaha kios (bukan pangkalan LPG) yang terbukti menjual LPG 3 kg akan diberikan sanksi pernyataan serta diproses sesuai hukum yang berlaku.
  6. Pangkalan yang terbukti menjual kepada pihak yang dimaksud pada poin 2, akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha pangkalan serta diproses hukum yang berlaku.
  7. Pangkalan yang terbukti menjual LPG bersubsidi 3 kg dengan harga di atas (mahal), akan diberikan sanksi pencabutan izin usaha pangkalan.

 Baca Juga: Jalur Antrian SPBU Yos Sudarso Nyaris Menutupi Jalur Keluar Pertamina

Upaya pemerintah Kabupaten Tolitoli terus dilakukan, agar terjadi pemerataan pendistribusian LPG 3 kg ke masyarakat.***

Halaman:

Editor: Akhmad Usmar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah