RESPONSULTENG- Mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022 seluruh polisi lalu lintas Indonesia akan melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2022.
Dilansir dari akun instagram sahabat_polri yang diunggah pada Jumat, 10 Juni 2022, melalui postingan tersebut diharapkan dapat menjadi sosialiasi bagi pengendara.
Berikut beberapa pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022.
Kendaraan yang melawan arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
Baca Juga: Polresta Palu Perlu Perbanyak Kendaraan SIM Keliling
Knalpot bising
Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Kendaraan plat hitam yang menggunakan strobo atau lampu rotator
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.