Permendagri mengeluarkan aturan baru mengenai pencatatan nama, salah satunya : Kata paling sedikit dua kata

- 1 Juni 2022, 18:28 WIB
Sumber Foto : Instagram.com/soalpalu Peraturan baru dalam pencatatan nama
Sumber Foto : Instagram.com/soalpalu Peraturan baru dalam pencatatan nama /


RESPONSULTENG - pada tanggal 11 April 2022 kemarin, Kementrian dalam negeri (Kemendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangi peraturan baru Mendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Baca Juga: Nama Tak Boleh Lagi Hanya 1 Kata


Dokumen kependudukan tersebut meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak, Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, serta akta pencatatan sipil.
Terdapat beberapa poin didalamnya salah satunya adalah jumlah kata paling sedikit dua kata, yang dimana merupakan aturan KTP dan dokumen kependudukan.

Baca Juga: Seorang Pria Yang menyamar Tiba-tiba Melempari Lukisan Monalisa. Apa Alasanya ??


Pencatatan nama tersebut harus memenuhi tiga hal berikut, sesuai dengan Permendagri No. 73 Tahun 2022. ‘Muda dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir (tidak disingkat). Jumla huruf paling banyak 60 harus termasuk spasi. Jumlah kata paling sedikit dua kata’. Dikutip Responsulteng.com dari akun Instagram @soalpalu pada 01 Juni 2022.***

Editor: Akhmad Usmar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah