Bea Cukai Pantoloan Berhasil Gagalkan Peredaran 139.800 Batang Rokok Ilegal

- 31 Mei 2022, 22:36 WIB
Penangkapan pelaku pengedaran rokok ilegal
Penangkapan pelaku pengedaran rokok ilegal /Syalzhabillah /


RESPONSULTENG-
Dilansir dari akun Instagram @beacukaipantoloan, Bea Cukai Pantoloan berhasil mengamankan peredaran rokok ilegal dengan modus rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai di Kabupaten Parigi Moutong pada Rabu, 18 Mei 2022 pukul 01.00 WITA dini hari, dalam suasana pelaksanaan Operasi Gempur Barang Kena Cukai (BKC) llegal.

Baca Juga: Viral! Ahmad Dzuizz Annajib Bocah dengan Segudang Prestasi, Netizen : Untung Kamu Bukan Tetangga Aku

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan untuk memuat rokok ilegal, sebanyak 7 (tujuh) karton atau sebanyak 139.800 batang. Perkiraan nilai barang yang ditegah adalah sebesar Rp159.372.000,00 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp83.880.000,00. Bersama barang bukti lainnya.

Pihak bea cukai juga berhasil amankan seorang laki-laki berinisial S, yang berperan sebagai aktor intelektual dalam mengedarkan rokok ilegal tersebut.

Barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara.

Baca Juga: Lokasi Skatepark Terbesar di Indonesia akan Hadir di Semarang : Begini Komentar Netizen

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Muhammad Amaluddin, Plt turut menyatakan bahwa perbuatan seperti ini adalah ilegal dan masuk ke dalam perbuatan pidana.

"Perbuatan mengedarkan rokok polos termasuk dalam perbuatan pidana dan hal itu tentunya sangat membahayakan baik dari sisi kesehatan masyarakat maupun penerimaan negara. Oleh karena itu, kami tak akan mentolerir sedikitpun perbuatan melanggar hukum yang terjadi di wilayah pengawasan kami," ujar Muhammad Amaluddin, Plt. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan.

Penindakan ini kembali menunjukkan komitmen Bea Cukai Pantoloan untuk terus menjaga indonesia dari peredaran barang ilegal, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.***

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x