Baca Juga: Citra Positif DPR dan Bukti Kerja Komisi I Kurangi Penggunaan Pasal Karet di Revisi UU ITE
Kolam besar bekas eksplorasi timah, misalnya, ada yang dimanfaatkan untuk penangkaran buaya atau ditanami kembali dengan tanaman mangrove. Sementara yang ilegal kian merusak ekologi setempat.
"Kunjungan ini untuk bisa melihat secara langsung dari hulunya. Proses penambangannya seperti apa, baik yang legal maupun yang ilegal. Kita mau memitigasi alur proses penambangan timah itu seperti apa. Kerugian negara yang Rp300 triliun lebih itu, kan, akumulasi dari kerugian termasuk kerugian masalah lingkungannya," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Menurut Aria, tambang-tambang ilegal yang beroperasi di sekitar area pertambangan milik PT. Timah jadi beban masalah pemerintah pusat dan daerah.
Masyarakat lokal yang dipekerjakan di pertambangan ilegal itu tak memahami soal legal dan ilegal itu.
Di sinilah butuh solusi jangka panjang yang holistik untuk menyelamatkan pendapatan negara, lingkungan, dan di sisi lain menyejahteralan masyarakat.***