Menkeu Sampaikan Respon Terhadap Temuan BPK pada Exit Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2023

- 27 Mei 2024, 11:00 WIB
Mentri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Mentri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. /Kemenkeu

RESPONSULTENG - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri Exit Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, di Jakarta, Selasa (21/05). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023 yang sebelumnya telah diserahkan oleh Menteri Keuangan selaku wakil dari Pemerintah pusat kepada BPK pada tanggal 28 Maret 2024 dengan stasus belum diperiksa atau “unaudited”.

Dalam sambutannya, Menkeu menyampaikan apresiasi kepada BPK atas upaya keras yang dilakukan dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara. Kerjasama ini merupakan komitmen Pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya. 

Namun Menkeu mengakui, bahwa LKPP tahun 2023 merupakan cerminan dari pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023, di mana tahun tersebut dipenuhi dengan tantangan ekonomi global yang kompleks, terutama saat menghadapi pandemi COVID-19.

Baca Juga: Menkeu Umumkan THR akan Segera Cair, Siapa Saja yang Mendapatkan Tunjangan?

“Kita mampu melewati masa transisi pasca pandemi yang masih penuh dengan ketidakpastian karena tensi geopolitik. Dengan kegigihan dan ketangguhan dari seluruh Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, Indonesia berhasil melakukan pemulihan ekonomi dan sekaligus melakukan konsolidasi APBN, sehingga APBN dapat kembali sehat dan masyarakat juga kembali pulih serta momentum pertumbuhan ekonomi bisa terus diperkuat,” ungkapnya. 

Meskipun telah mencapai sejumlah prestasi di tahun 2023, Menkeu menyebutkan bahwa Pemerintah tidak lantas berpuas diri dan tetap waspada terhadap tantangan ke depan yang akan semakin kompleks. Namun, capaian tersebut dapat menjadi modal untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan resiko dan gejolak di tahun 2024 ini maupun tahun-tahun ke depan.

“Tantangan yang kita hadapi terus membutuhkan inovasi, kreativitas, kerja sama dan kolaborasi dari kita semua. Karena itu BPK dan pemerintah perlu terus melakukan komunikasi agar berbagai inovasi solusi dapat dijalankan, namun tetap di dalam rambu-rambu pengelolaan keuangan negara yang baik dan akuntabel,” kata Menkeu.

Baca Juga: Menkeu Beberkan Pensiunan akan Dapatkan Dana Lebih dari Rp5 Juta dengan Cara Ini

Dalam exit meeting ini, Menkeu juga mengungkapkan telah menerima 14 temuan pemeriksaan yang disampaikan oleh BPK dalam konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP tahun 2023. Temuan tersebut dikatakan Menkeu menjadi dasar Pemerintah untuk merespons dengan serius dan mengambil langkah-langkah perbaikan.

“Kami menyadari dan meyakini bahwa hasil pemeriksaan BPK merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara,” tuturnya.
 
Adapun Menkeu menyampaikan intisari tanggapan pemerintah atas beberapa temuan BPK serta rekomendasi yang yang ada di dalam konsep LHP atas LKPP tahun 2023 adalah mengenai Perbaikan Pelaporan Keuangan dan Kinerja Pemerintah; Penyelesaian Permasalahan Perpajakan (PPH dan PPN); Penyaluran DAU Spesifik Grant; Tata Kelola Pelaksanaan Prefunding; dan Mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA)

“Kami berterima kasih kepada BPK yang telah melakukan audit terhadap mekanisme ini sehingga kami akan bisa memperbaiki dari sisi pengaturan pelaksanaan anggaran dan juga mekanisme RPATA yang lebih lengkap dan jelas. Dan yang kedua, memperbaiki pengendalian untuk memastikan ketepatan sasaran penerapan mekanisme RPATA,” tukas Menkeu. 

Atas seluruh tanggapan Pemerintah dan rencana aksi yang dilakukan terhadap temuan BPK, Menkeu berharap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP pemerintah pusat tetap dapat dipertahankan untuk tahun anggaran 2023.

“Sehingga dapat membangun kepercayaan publik dan mendukung tercapainya tujuan Indonesia Emas 2045,” tutup Menkeu.

Editor: Syalzhabillah

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah