Kriteria Kemenangan Pilpres dalam Satu Putaran dan Skenario Jika Terjadi Dua Putaran

- 6 Februari 2024, 11:35 WIB
Live streaming debat capres kalima pikeun Pilpres 2024. Tongton di YouTube resmi Pikiran Rakyat.*
Live streaming debat capres kalima pikeun Pilpres 2024. Tongton di YouTube resmi Pikiran Rakyat.* /Tangkapan layar/Glr/

RESPONSULTENG - Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), terdapat aturan yang mengatur skenario ketika hanya terjadi satu putaran atau dua putaran, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Apabila tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memenangkan suara lebih dari 50 persen pada putaran pertama Pilpres, maka akan diadakan putaran kedua.

Berikut adalah syarat untuk memenangkan Pilpres dalam satu putaran dan skenario yang terjadi jika terdapat dua putaran.

Baca Juga: Ahli Political Branding: Debat Terakhir Pilpres 2024 Mirip Sarasehan

Syarat Menang Pilpres Satu Putaran

Kriteria kemenangan Pilpres satu putaran diatur dalam Pasal 416 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dianggap menang satu putaran jika mereka memperoleh suara lebih dari 50 persen dari total suara Pemilu, dengan setidaknya 20 persen suara di setiap provinsi.

"Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."

Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 6A UUD Negara RI Tahun 1945, yaitu pasal 6A ayat 3. Pasangan calon harus memenangkan lebih dari setengah suara dengan meraih 20 persen suara minimal dari lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Analisis Mendalam Tentang Koalisi Parpol dan Potensi Kemenangan pada Pilpres 2024

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah