Analisis Mendalam Tentang Koalisi Parpol dan Potensi Kemenangan pada Pilpres 2024

- 6 Februari 2024, 11:15 WIB
Potret Ketiga Capres yang tampil dalam Debat Kelima, yang sekaligus sebagai debat terakhir di Pilpres 2024, yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu malam (4/2).
Potret Ketiga Capres yang tampil dalam Debat Kelima, yang sekaligus sebagai debat terakhir di Pilpres 2024, yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu malam (4/2). /Youtube Pikiran Rakyat

RESPONSULTENG - Dalam menjelang pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan presiden (pilpres) Indonesia yang hanya tinggal tujuh hari lagi, perhatian utama tertuju pada dinamika politik dalam negeri, khususnya terkait dengan dukungan koalisi partai politik (parpol) di belakang pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Kekuatan koalisi parpol yang mendukung pasangan calon dianggap sebagai salah satu faktor penentu kemenangan dalam Pilpres mendatang.

Meskipun demikian, dukungan terbesar dari koalisi parpol belum dapat menjamin kemenangan bagi pasangan yang diusung.

Baca Juga: Strategi Aman Capres pada Debat Terakhir Pilpres 2024 Menurut Pakar Politik

Fenomena menarik muncul terkait dengan kemampuan partai yang mendukung calon tertentu dalam meningkatkan popularitasnya.

Pencalonan calon presiden dan wakil presiden mengharuskan pengusung memiliki dukungan suara yang memenuhi ambang batas pencalonan, dikenal sebagai presidential threshold.

Aturan ini diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu, yang menetapkan bahwa pasangan calon harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Lewat Shopee Affiliate dan Shopee Live, Guru Honorer Ubah Hidup Lebih Baik dan Jadi Kreator Berprestasi

Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah memastikan bahwa koalisi parpol mereka memenuhi syarat presidential threshold untuk mengikuti Pilpres 2024.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah