STR Berlaku Seumur Hidup, Menkes Sambut Pengesahan UU Kesehatan

- 12 Juli 2023, 18:27 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin
Menkes Budi Gunadi Sadikin / (Foto: Humas Setkab/Agung)

RESPONSULTENG - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa pandemi COVID-19 telah memberikan kesadaran akan perlunya perbaikan dalam layanan kesehatan.

Dalam konteks ini, transformasi kesehatan menjadi hal yang penting, termasuk penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menkes usai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan pada hari Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Ungkap UU Kesehatan Adalah Upaya Transformasi Besar-besaran

"Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa perizinan yang sebelumnya rumit dan memakan waktu harus menjadi proses yang cepat, mudah, dan sederhana. Oleh karena itu, diperlukan penyederhanaan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga," kata Menkes di Senayan.

Selain itu, UU Kesehatan juga diharapkan dapat mempercepat produksi tenaga kesehatan, mengatasi kekurangan dan memperluas distribusi yang merata.

"UU Kesehatan menekankan perlunya percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter dan dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis kolegium di rumah sakit," tambahnya.

Budi juga menekankan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam UU Kesehatan, termasuk perlindungan dari tindakan perundungan.

Baca Juga: Fakta Menarik Joe Biden yang Ternyata Pecandu Ice Cream Hingga Pemain Biola Hebat

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x