RUU Kesehatan Disahkan menjadi UU oleh DPR RI dengan Berbagai Perbaikan yang Lebih Baik

- 12 Juli 2023, 17:23 WIB
Ilustrasi 10 poin penyempurnaan dalam RUU Kesehatan yang telah disahkan menjadi Undang-Undang.
Ilustrasi 10 poin penyempurnaan dalam RUU Kesehatan yang telah disahkan menjadi Undang-Undang. /@kemenkes_ri

RESPONSULTENG - Dalam sidang paripurna DPR RI pada masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023 pada hari Selasa (11/7), Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Beberapa perubahan penting telah dilakukan dalam UU Kesehatan, antara lain:

  1. Pemindahan fokus dari pengobatan ke upaya pencegahan.

Pemerintah dan DPR RI setuju tentang pentingnya pelayanan primer yang lebih menekankan pada upaya promosi dan pencegahan berdasarkan siklus hidup. Pentingnya standarisasi jaringan layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia juga ditekankan.

Baca Juga: Kisah Cinta yang Mengharukan: Joe Biden dan Jill Biden, Bagian Penuh Cinta dari Kepresidenan

  1. Peningkatan aksesibilitas layanan kesehatan.

Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa diperlukan penguatan pelayanan rujukan kesehatan melalui pemenuhan infrastruktur SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedisin, dan pengembangan jejaring bantuan layanan prioritas serta layanan unggulan nasional yang mengadopsi standar internasional.

A. Penguatan industri kesehatan dalam negeri.

Pemerintah dan DPR RI setuju bahwa diperlukan penguatan ketahanan sektor farmasi dan alat kesehatan melalui penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir. Prioritas diberikan pada penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri, serta pemberian insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri.

B. Peningkatan kesiapsiagaan sistem kesehatan dalam menghadapi bencana.

Pemerintah dan DPR RI setuju bahwa diperlukan penguatan kesiapsiagaan pra-bencana dan penanggulangan yang terkoordinasi dengan menyediakan tenaga kesehatan yang dapat diarahkan untuk membantu saat terjadi bencana.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x