Arahan Presiden Joko Widodo, Kapolri Tetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

- 7 Oktober 2022, 22:19 WIB
Konferensi Pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Konferensi Pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /


RESPONSULTENG - 
Presiden Joko Widodo secara tegas menyampaikan arahan agar Tragedi Kanjuruhan dapat diusut tuntas.

Menindaklanjuti arahan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bergerak cepat dan memerintahkan jajarannya untuk mengusut Tragedi Kanjuruhan.

Hasilnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.

Baca Juga: Balita 3 Tahun Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan

Dalam tayangan akun YouTube "Polri TV Radio", Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pengumuman 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan juga memaparkan alasan penetapan 6 tersangka.

"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis, 6 Oktober 2022.

Baca Juga: UPDATE TRAGEDI KANJURUHAN, Balita 3 Tahun Jadi Korban

Dalam konferensi pers itu disebutkan 6 tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: TRAGEDI KANJURUHAN, 32 Anak Meninggal Dunia, Satu Balita

Halaman:

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: YouTube POLRI TV RADIO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x