RESPONSULTENG - Pemerintah Arab Saudi baru bari ini telah meberlakukan aturan terbaru pelaksanaan ibadah umrah (Umroh).
Aturan tersebut baru saja disetujui oleh Kerajaan Arab Saudi, termasuk bagi jemaah asal Indonesia.
Melansir artikel pada prfmnews.id dengan judul "Aturan Terbaru Ibadah Umroh dari Kerajaan Arab Saudi Bagi Jemaah Asal Indones", adapun aturan baru ini berlaku untuk musim Umroh 1444 Hijriah, seperti dilansir redaksi prfmnews dari lembaga penyedia layana haji dan umroh Safari Suci.
Berikut ini rangkuman aturan terbaru pelaksanaan ibadah Umroh 1444 Hijriah.
Baca Juga: Perhatikan Berikut Penyebab Kanker Mata Melanoma
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan tidak adanya batasan usia untuk melakukan umroh.
Dengan kata lain, anak-anak kecil dan golongan lanjut usia (lansia) bisa kembali menjalani ibadah umroh.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga memperbolehkan siapa saja untuk umroh dengan memakai via apapun (selain via umroh).
Misalnya, visa bisnis, visa ziarah dan lain sebagainya.
Pemerintah Arab Saudi juga tidak memberikan persyatan wajib vaksin Covid-19 tes PCR.