Diduga Langgar Prosedur Penanganan TKP Duren Tiga, 16 Perwira Polri Tempati Patsus

- 15 Agustus 2022, 08:19 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo /

RESPONSULTENG - 
Sebanyak 16 perwira polisi menjadi terduga pelanggaran kode etik kepolisian terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
Para perwira polisi itu diduga tidak profesional dalam penanganan TKP penembakan Brigadir J. Terkait itu, penyidik Inspektorat Khusus  (air sja) menempatkan 16 perwira polisi di tempat khusus (Patsus).
 
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, menyebutkan jumlah ini bertambah dari sebelumnya sebanyak 12 orang.
 
"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di Patsus," ujar Dedi Prasetyo dikutip responsulteng.com dari ANTARA dalam artikel berjudul '16 perwira polisi ditempatkan di tempat khusus'.
 
Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Jumat, 12 Agustus 2022 malam, ditetapkan empat orang perwira menengah di Polda Metro Jaya menempati Patsus di Biro Provost Mabes Polri.
 
"Empat perwira menengah PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol," ujar Kadiv Humas Mabes Polri.
 
Sehingga, lanjut jenderal bintang dua itu, sudah 16 orang perwira Polri yang ditempatkan di Patsus karena melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir J.
 
Para perwira Polri tersebut ditempatkan di dua Patsus berbeda, yakni Provost Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jabar.
 
"Jadi enam orang di Mako Brimob dan 10 orang di Provost," ucap Dedi Prasetyo.
 
 
Sebelumnya diberitakan, Selasa, 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa ada puluhan personel Polri diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dalam penanganan TKP Duren Tiga.***

 

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah