Kemendag Mengamankan Produk Baja Senilai Rp 41,6 miliar di Serang Banten

- 9 Agustus 2022, 18:26 WIB
Sumber Foto: Twitter @Kemendag
Sumber Foto: Twitter @Kemendag /

RESPONSULTENG - Kemendag mengamankan produk baja senilai Rp41,6 miliar di Serang, Banten, pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Kemendag bertindak cepat mengamankan sementara produk baja yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp41,68 miliar.

Hal tersebut sebagai respons adanya informasi maraknya importasi bahan baku BjLS dan BjLAS asal Tiongkok dan peredaran produk BjLS yang tidak memenuhi syarat kualitas secara teknis.

Baca Juga: Terlihat Sepele tetapi Berisiko, Ini Bahaya Bintitan Jika Dibiarkan

Pengamanan tersebut dilakukan sebab produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007, sebagaimana dikutip Responsulteng dari akun Twitter @Kemendag

Produk baja yang diamankan berupa baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils yang digunakan sebagai bahan baku, serta galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) dengan berat sekitar 2.128 ton.

Tindakan tersebut dilakukan untuk meminimalisasi kerugian konsumen. Pengamanan dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.

Hasil pengamanan sementara produk baja ini akan ditindaklanjuti segera dengan memanggil para pihak terkait untuk pengumpulan bahan keterangan guna keperluan proses penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kunjungan Kerja ke Kalbar, Presiden Joko Widodo akan Resmikan Sejumlah Fasilitas

Menurut Mendag Zulkifli hasan : “Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini bukti Kementerian Perdagangan terus melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia”.***

Editor: Rahmat Hidayatullah

Sumber: Twitter @Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah